PPDB BINTAN 2020
Takut Data Anaknya Tak Masuk Sistem Saat PPDB, Orang Tua Calon Siswa Datangi SMPN 5 Bintan
Kedatangan para orang tua itu ke SMPN 5 Bintan untuk memastikan data anaknya masuk saat Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui online
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Selanjutnya, untuk persyaratan, untuk jenjang PAUD minimal berusia 3 tahun atau maksimal 4 tahun, kelompok A minimal berusia 4 sampai dengan 5 tahun. Sementara kelompok B minimal berusia 5 sampai dengan 6 tahun serta memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir.
Sementara untuk persyaratan masuk SD, minimal berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
Usia 6 tahun bisa diterima selama daya tampung sekolah masih tersedia. Selain itu anak usia 5 tahun 6 bulan juga bisa diterima asal ada rekomendasi tertulis dari psikolog.
"Persyaratan lain yang wajib juga diantaranya memiliki akta kelahiran/surat keterangan lahir,"terangnya.
Sementara itu untuk syarat PPDB SMP, calon peserta didik yang telah lulus SD, SD Terbuka, SDLB, maupun SDIT ditandai memiliki ijazah dan STL/SLK atau surat keterangan lulus dari sekolah.
"Untuk lulusan tahun ajaran 2019/2020 atau sebelumnya juga diserta nilai ujian nasional. Sedangkan untuk program paket A memiliki ijazah dan STL program paket A pada tahun ajaran 2019/2020 atau sebelumnya,"ujarnya.
Selain itu, persyaratan lainnya berusia minimal 15 tahun pada awal tahun ajaran baru 2020/2021 serta tidak sedang terlibat dalam tindak pidana, narkoba, bertato dan bertindik.
"Untuk hasil pendaftaran dan penerimaan jenjang SD dan SMP bisa dilihat secara real time di website https://ppdbbintan.id,"ungkapnya.
Tamsir juga menambahkan, bahwa tiap tahun ada peningkatan sebesar 5-10 persen jumlah murid baru SD dan SMP di Kabupaten Bintan untuk tahun ajaran baru dari tahun sebelumnya.
"Tetapi daya tampung tiap sekolah masih tersedia. Intinya seluruh siswa usia SD dan SMP diterima dan tidak ada yang di tolak,"tutupnya.. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)