HEADLINE TRIBUN BATAM

AWAS! Pembobol Tabungan Lewat HP, Ambil Alih Nomor HP Warga Batam

Saat ini masyarakat menggunakan HP tidak hanya untuk menelepon, tetapi juga transaksi perbankan bisa dilakukan lewat handphone.

wahyu indri yatno
Headline TRIBUN BATAM, edisi Rabu 1 Juli 2020 

"Kepada pihak provider, ia menyebut bahwa HP yang digunakannya telah hilang dan meminta ganti kartu agar nomor HP yang sama. Setelah menguasai nomor korban, mereka kemudian mengakses internet banking milik korbannya," ujar Nugroho.

Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban.

Tersangka AN adalah orang yang mendapatkan data nasabah.

Sedangkan MA adalah orang yang menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain untuk bisa mengakses dan mengambil alih internet banking korban.

Nugroho juga mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut merupakan pemain lama atau sudah lama melakukan aksi kejahatannya.

"Saat ini kita baru berhasil mengungkap satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk mencari korban-korban lainnya," ujarnya.

Putu Bayu meminta kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diharapkan agar melaporkan ke kepolisian.

"Diimbau kepada seluruh masyarakat Batam, jika mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada kami atau ke kantor polisi terdekat," ujar Putu.
Para tersangka akan dijerat Ditkrimsus Polda Kepri dengan Undang-Undang No. 11/2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19/2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) serta Pasal 55 ayat (1) serta KUHP Pasal 46 Ayat (1) Jo Pasal 30 Ayat (1)

Para tersangka diancam pidana penjara paling lama 6 penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta atau keduanya.

Bisa juga dikaitkan dengan Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan dengan paling banyak Rp 12 juta atau keduanya.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dalam konferensi pers mengatakan bahwa para pelaku menjalankan aksinya tidak hanya dilakukan secara konvensional namun dilakukan juga dengan memanfaatkan kejahatan teknologi.

Priyo mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan handphone, terutama saat menggunakan aplikasi internet banking, Pastikan apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah, jangan langsung dipercaya.

Begitu juga agar menjaga dengan baik keamanan HP, termasuk PIN atau pasword agar tidak bisa diakses orang lain. (TRIBUNBATAM/id/Alamudin Hamapu)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved