Memburu Buronan Djoko Tjandra, Menko Polhukam Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, Pernah Ada Zaman SBY
Keberadaan Djoko Tjandra sempat memicu beda pendapat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Pada awal dibentuknya, TPK dipimpin Basrief Arief.
Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI, David Nusa Wijaya.

Diberitakan sebelumnya PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
• Menguak Keberadaan Djoko Tjandra, Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
• Temui Jaksa Agung, Komisi III DPR Sebut Ada Oknum Selamatkan Buronan Djoko Tjandra
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Djoko pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejar Djoko Tjandra, Menko Polhukam Akan Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor