Memburu Buronan Djoko Tjandra, Menko Polhukam Aktifkan Tim Pemburu Koruptor, Pernah Ada Zaman SBY
Keberadaan Djoko Tjandra sempat memicu beda pendapat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pengejaran terhadap terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra terus dilakukan pemerintah.
Keberadaan Djoko Tjandra sempat memicu beda pendapat antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun berencana mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK).
• Mahfud MD Panggil Kepolisian, Kejagung, Kemenkumham dan Kemendagri, Memburu Buronan Djoko Tjandra
Aktifnya kembali tim ini untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buronan.

Hal tersebut diungkapkan Mahfud MD usai bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP), Polri, Kemendagri, Kemenkumham dan Kejagung di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (08/07/2020).
"Kami itu punya tim pemburu koruptor, ini mau kami aktifkan lagi," ujar Mahfud dalam keterangan persnya.
• Ini 8 Fakta Sosok Djoko Tjandra, Buronan Kelas Kakap Kasus Bank Bali yang Melenggang Bebas dari 2008
Mahfud menjelaskan, nantinya TPK akan beranggotakan pimpinan Kejagung dan Kemenkumham di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Ia berharap upaya tersebut dapat menjadi solusi penangkapan Djoko Tjandra, termasuk buronan lainnya.
"Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor akan membawa orang, juga pada saatnya akan memburu Djoko Tjandra," kata dia.
Ia menuturkan, untuk menghidupkan lagi tim tersebut, pemerintah berencana lebih dahulu memperpanjang aturan hukum keberadaan TPK.
• Memburu Terpidana Djoko Tjandra, Mahfud MD Panggil Kemendagri, Polri, Kejagung dan Kemenkumham
"Pernah ada inpresnya, tapi kemudian inpres ini berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi.
Kami akan coba perpanjang dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung nyantol ke inpres itu," kata dia.

Adapun TPK dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004.
Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.
• Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham
Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).
Pada awal dibentuknya, TPK dipimpin Basrief Arief.
Pada masa kepemimpinan Basrief, tim tersebut berhasil membawa pulang koruptor kasus BLBI, David Nusa Wijaya.

Diberitakan sebelumnya PN Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan.
Kemudian Oktober 2008, Kejaksaan mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
• Menguak Keberadaan Djoko Tjandra, Menteri Yasonna dan Jaksa Agung Beda Informasi
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah.
Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Namun, sehari sebelum putusan MA pada Juni 2009, Djoko diduga kabur meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma menuju Port Moresby.
• Temui Jaksa Agung, Komisi III DPR Sebut Ada Oknum Selamatkan Buronan Djoko Tjandra
Djoko Tjandra kemudian diketahui telah pindah kewarganegaraan ke Papua Nugini pada Juni 2012.
Namun, alih status warga negara itu tidak sah karena Djoko masih memiliki permasalahan hukum di Indonesia.
Djoko pun diketahui telah mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan pada 8 Juni lalu.
Namun, dalam sidang perdana yang dilangsungkan pada 29 Juni lalu, ia tak hadir dengan alasan sakit.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kejar Djoko Tjandra, Menko Polhukam Akan Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor