DJOKO TJANDRA BERULAH, Buronan Minta Sidang Digelar Virtual, Presiden Mendadak Panggil Jaksa Agung
Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan digelar virtual
Djoko Tjandra Kembali Berulah Status Buronan Minta Sidang Digelar Virtual Presiden Mendadak Panggil Jaksa Agung
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Buronan kelas kakap dan yang 'mengerjai' penegak hukum Indonesia, Djoko Tjandra dinilai menghina pengadilan.
Terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut mengajukan permohonan agar Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya digelar secara virtual.
Sekadar mengingatkan, Djoko Tjandra adalah buronan yang dicari pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia sejak 11 tahun silam.
• SOSOK Irjen Napoleon yang Dicopot Terkait Kasus Djoko Tjandra, Neta S Pane: Prestasinya Biasa Saja
• HARUSNYA MENANGKAP BURONAN, Kompolnas Minta Para JENDERAL Terlibat Kasus Djoko Tjandra Dipidana
• SKANDAL Pelarian Buron Kelas Kakap Djoko Tjandra, Brigjen di Bareskrim dan Pengacara Disorot Publik
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan, selama masa pandemi corona atau Covid-19 sebagian besar sidang perkara pidana memang digelar secara daring.
Namun, kata Boyamin, sidang secara virtual hanya berlaku bagi terdakwa yang berada di Indonesia, bukan buronan seperti Djoko Tjandra.
Untuk itu Boyamin menyatakan sudah semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permintaan Djoko Tjandra.

"Sidang daring perkara pidana yang selama ini sudah berlangsung adalah terhadap terdakwa yang berada di Indonesia, baik ditahan atau atau tidak ditahan serta bukan buron.
Jadi permintaan sidang daring oleh Djoko Tjandra jelas-jelas bentuk penghinaan terhadap pengadilan sehingga sudah semestinya ditolak oleh hakim," kata Boyamin lewat keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).
Djoko Tjandra kembali mangkir atau tidak hadir dalam persidangan permohonan PK yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Dengan demikian Djoko Tjandra telah 3 kali tidak hadir dalam persidangan.
• Kejagung Minta Klarifikasi Video Kajari dan Pengacara Djoko Tjandra, Mantan Direktur Sebut Kebobolan
• 3 Jenderal Polisi Dicopot Jabatannya, Ini Profil Mereka yang Tersandera Kasus Buron Djoko Tjandra
• Buntut Kasus Buronan Negara Djoko Tjandra Tidak Main-main, 3 Jenderal Polisi Dicopot
Seperti 2 persidangan sebelumnya pada 29 Juni 2020 dan 6 Juli 2020, Djoko Tjandra mengaku tidak hadir dalam persidangan lantaran sedang sakit di Kuala Lumpur, Malaysia.
Padahal dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim telah mengultimatum kuasa hukum untuk menghadirkan Djoko Tjandra di persidangan.
Alih-alih mematuhi ultimatum hakim, melalui surat yang ditandatanganinya di Kuala Lumpur, Malaysia tertanggal 17 Juli 2020, Djoko Tjandra justru meminta majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan atas PK yang diajukannya secara daring.
Boyamin menegaskan Djoko Tjandra sudah sepatutnya sadar diri dengan statusnya sebagai buronan dengan tidak mendikte pengadilan.

Di sisi lain Boyamin meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meneruskan persidangan karena Djoko Tjandra telah secara nyata tidak menghormati proses persidangan.
Apalagi mengingat tindakannya selama ini yang kerap mengangkangi hukum di Indonesia.
"Djoko Tjandra dengan ulahnya selama ini telah mencederai rasa keadilan rakyat sehingga tidak boleh mendapat dispensasi berupa sidang daring," katanya.
Dalam kesempatan ini Boyamin menduga Djoko Tjandra tidak benar-benar sakit seperti yang diklaim kuasa hukumnya.
Dugaan ini menguat lantaran dalam tiga kali persidangan yang telah digelar, kuasa hukum hanya menyampaikan surat keterangan sakit tanpa ada keterangan secara pasti penyakit yang diderita Djoko Tjandra.
• Harta Kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Melonjak jadi Rp3,13 Miliar
• Jejak JENDERAL POLISI di Pelarian Djoko Tjandra, Bareskrim NCB INTERPOL Disorot, Mengarah ke Pidana
• Propam Periksa Brigjen Nugroho Wibowo, Diduga Hapus Red Notice Djoko Tjandra
"Di sisi lain diduga sakitnya Joker hanyalah pura-pura karena senyatanya dia tidak opname di rumah sakit dan hanya surat keterangan sakit," katanya.
Untuk itu, Boyamin meminta PN Jaksel tidak lagi memberi kesempatan kepada Djoko Tjandra untuk mengulur-ulur waktu dengan klaim sakit.
Boyamin juga meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak meneruskan persidangan dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung (MA).
"Pengadilan tidak boleh lagi memberi kesempatan untuk mengulur waktu karena senyatanya Pengadilan telah berbaik hati dengan memberikan kesempatan sidang sebanyak 3 kali.

Untuk itu setop sampai sini dan berkas perkara langsung dimasukkan arsip dan tidak dikirim ke MA," tegas Boyamin.
Presiden Mendadak Panggil Jaksa Agung
Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung bergegas dari kantornya menuju Istana Presiden, Senin (20/7/2020).
Jaksa Agung tak menjelaskan terkait pemanggilan mendadak presiden ke Istana.
"Saya harus ke Istana (Dipanggil Presiden Jokowi)" ujar Jaksa Agung di kantornya.
Tribun Network berkesempatan mewawancarai khusus Jaksa Agung.
• Siapa Djoko Tjandra! 11 Tahun Buron, Disebut Jaksa Agung Sudah di Indonesia dan Dibantah Menkumham
• Wakil Jaksa Agung Arminsyah Meninggal saat Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Terbakar
• Mahfud MD Sempat Diplot Jadi Jaksa Agung Tapi Berubah Menkopolhukam 1 Jam Usai Presiden Dilantik
Banyak hal diungkap oleh orang nomor satu di Korps Adhiyaksa ini.
Wawancara tidak berlangsung lama karena Jaksa Agung bergegas memenuhi panggilan Presiden Jokowi.

Jaksa Agung sempat mengungkap ada kasus besar di Bea Cukai yang akan diungkap ke publik.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Djoko Tjandra Dinilai Menghina Pengadilan Karena Minta Sidang PK Digelar Virtual dan Breaking News: Presiden Jokowi Mendadak Panggil Jaksa Agung