Polemik Djoko Tjandra, Mantan Kepala BIN Pernah Bertelepon, Polri Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo

Djoko Tjandra yang menjadi terpidana korupsi diketahui mendapat 'karpet merah' oknum jenderal di Bareskrim Mabes Polri dengan mengeluarkan surat jalan

ISTIMEWA
Logo Badan Intelijen Negara (BIN). Mantan Kepala BIN, Sutiyoso mengatakan buronan korupsi Djoko Tjandra kemungkinan sangat kecil mau kembali ke Indonesia. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Polemik bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia meski berstatus buronan korupsi memancing mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) angkat suara.

Djoko Tjandra yang menjadi terpidana korupsi diketahui mendapat 'karpet merah' oknum jenderal di Bareskrim Mabes Polri dengan mengeluarkan surat jalan.

Menanggapi belum tertangkapnya buronan kakap tersebut, mantan Kepala BIN Sutiyoso mengatakan, ia pernah menghubungi Djoko Tjandra yang terjerat kasus pengalihan hak tagih Bank Bali tersebut.

Ancaman Pasal Berlapis Buat Para Oknum yang Bikin Surat Jalan dan Bebas Covid-19 Bagi Djoko Tjandra

Najwa Shihab Bingung Brigjen Prasetijo Tak Dapat Uang Buat Surat Jalan Djoko Tjandra: Lalu Dapat Apa

Pengacara Djoko Tjandra Emosi Tunjuk-tunjuk Boyamin: Jangan Mencerca Saya Seperti Itu!

Pihaknya mengatakan kemungkinan sang buron kembali ke Indonesia dan melalui proses hukum sangat kecil.

Hal tersebut lantaran Djoko Tjandra paham apabila kembali ke Indonesia pasti akan langsung ditangkap.

"Pernah telepon juga sama saya, saya bujukin pulang saja, lalui saja proses hukum yang ada," ujar Sutiyoso saat hadir jadi narasumber acara Mata Najwa yang ditayangkan YouTube Najwa Shihab, Kamis (23/7/2020).

"Oh, sempat teleponan dengan Bang Yos?" tanya Najwa Shihab.

"Iya kita, kan, caranya macam-macam," ujar Sutiyoso lagi.

Sutiyoso
Mantan Kepala BIN, Sutiyoso (Istimewa)

Terkait dengan buronan kasus korupsi yang kabur ke luar negeri, Sutiyoso menjelaskan skemanya secara umum.

Pihaknya mengatakan kebanyakan para narapidana tersebut akan kabur, paling lama sehari atau beberapa jam sebelum vonis hukum dibacakan.

"Karena pasti terpidana itu tahu bahwa itu sudah putusan inkracht, berkekuatan hukum tetap, dan dia harus masuk penjara tidak ada alternatif lain," ujarnya.

Mahfud MD Minta Oknum Pejabat yang Terbukti Terlibat Pelarian Djoko Tjandra Dipidanakan

Kabareskrim Siap Sikat Polisi yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra: Tak Peduli Teman Satu Angkatan!

Djoko Tjandra Minta Sidang PK Digelar Virtual, Buron Kasus Bank Bali Dianggap Menghina Pengadilan

"Makanya dia kabur,  dengan kata lain ada bocoran informasi sebelum dibacakan vonis, dan informasi itu tidak bersifat gratis, kan," tuturnya.

Pihaknya pun menerangkan skema hingga akhirnya para buron melanglang buana keluar Indonesia dan berhasil ke luar negeri.

Di mana saat kabur,dia (terpidana) ke Bandar Udara Halim, sewa private jet agar proses kaburnya cepat.

Dari situ, lanjut mantan Gubernur DKI Jakarta itu pasti ada yang membuka jalan.

"Lantas ke mana tujuan buronan ini? Tujuan umumnya adalah Singapura."

Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan).
Djoko Tjandra dan Brigjen Pol Prasetyo Utomo (kiri dan kanan). (DOK TRIBUNNEWS.COM)

"Kenapa? karena di sana aman dan tidak ada perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia," kata Sutiyoso.

Dan yang kedua adalah dekat, sehingga memonitor keluarga dan monitor bisnis bisa lancar.

Setelah beberapa bulan dia yakini aman, mulai dikeluarkan uang yang ia bawa, apakah di Bank Hongkong, Singapura atau Swiss atau manapun.

"Lalu investasilah dia di negara-negara seperti Vietnam, Laos, Malaysia, juga ke China, bisa bayangin investasi besar di sana," terangnya lagi.

Lantaran hal tersebutlah menurut Sutiyoso, kebanyakan narapidana korupsi yang kabur ke luar negeri dan berinvestasi di luar negeri mendapat perlakukan istimewa.

Topik ILC TV One Selasa 21 Juli 2020, Drama Djoko Tjandra: Siapa Sutradaranya?

Brigjen Prasetijo Coreng POLRI Servis DJOKO TJANDRA, Kabareskrim: Biar Seangkatan Tak Pandang Bulu

Orang Kuat Diduga Lindungi Djoko Tjandra, JAKSA AGUNG TAK GENTAR, Jenderal Temani Buron Naik Pesawat

Jadi perlakuan istimewa itu tidak hanya di dalam negeri tapi di luar negeri pun, kata Sutiyoso.

Bareskrim Terbitkan SPDP ke Brigjen Prasetijo 

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo.

Jenderal bintang satu itu diduga terlibat tindak pidana pemalsuan surat kepada buronan Djoko Tjandra. 

Diketahui, SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada Jaksa Agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020.

Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra
Buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra (kompas.com)

Penerbitan SPDP ini dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

SPDP ini memberitahukan Ditipudum Bareskrim telah memulai penyidikan pemalsuan surat Brigjen Prasetijo.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, 421 KUHP dan atau 221 KUHP, yang diduga dilakukan terlapor BJP PU dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (23/7/2020). 

Diduga, Brigjen Prasetijo Utomo dengan sengaja membiarkan Djoko Tjandra melarikan diri atau melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu melarikan atau melepaskan diri.

Selain itu, dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan dan atau memberikan pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat Kehakiman atau Kepolisian. 

MAKI Ungkap Fakta Baru, Brigjen Prasetijo Disebut Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi

Undang 5 Lembaga Negara Bahas Djoko Tjandra, Mahfud MD Sebut Ada yang Kaget Beneran dan Pura-pura

Kejagung Minta Klarifikasi Video Kajari dan Pengacara Djoko Tjandra, Mantan Direktur Sebut Kebobolan

SPDP ini juga diketahui merujuk Laporan Polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto. Kemudian juga merujuk terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Kepala BIN Sutiyoso Rupanya Pernah Telepon Djoko Tjandra: Kemungkinan Amat Kecil Dia Kembali dan Polri Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo Utomo Soal Pemalsuan Surat Buronan Djoko Tjandra

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved