Fakta-fakta Kakak Rudapaksa Adik Ipar: Hukuman Kalah Main Remi hingga Ancam Bunuh Pakai Pisau
Pria berinisial RAP (22) nekat memperkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
Pelaku menarik korban ke kamar dengan dalih untuk melakukan hukuman jentik telinga.
Namun, saat korban masuk ke kamarnya, pelaku malah menaik tangannya hingga korban jatuh terguling.
Pelaku langsung mengacungkan pisau agar korban tidak berteriak.
Ia langsung melancarkan aksi bejatnya dan mengancam akan membunuh korban jika berani minta tolong.
• Polisi Ungkap Yodi Prabowo Sempat Jalani Tes di Poli Penyakit Kulit & Kelamin, Hasilnya Tak Diambil
• Suwandi Ayah Yodi Prabowo Editor Metro TV Tak Percaya Anaknya Bunuh Diri, Beber Beberapa Fakta Ini
2. Korban lapor ke kakak kandung
Ketika RAP hendak mengulangi tindakan bejatnya, sang istri dan ibunya pulang dari pasar.
RAP lari ke dapur dan kabur melalui pintu belakang.
Dikutip dari Kompas.com, kakak kandung korban pun curiga mengapa sang adik berada di kamarnya.
Akhirnya korban mengadu ke kakak perempuannya.
Kakak perempuan korban langsung mencari suaminya yang ternyata sudah kabur.
Mereka juga berkonsultasi dengan kakek korban dan diminta lapor polisi.
"Saat itulah korban mengadu ke kakak perempuannya, yang merupakan istri tersangka," kata Robby.
"Setelah berkonsultasi dengan kakek korban, ia pun disarankan melapor ke polisi," sambungnya.
3. Terancam 10 tahun penjara
Pihak kepolisian kemudian menangkap RAP di Jalintim Simpang Muara Meranjat, Indralaya, Ogan Ilir, Selasa (21/7/2020) sekitar pukul 12.15 WIB.