Fakta-fakta Kakak Rudapaksa Adik Ipar: Hukuman Kalah Main Remi hingga Ancam Bunuh Pakai Pisau
Pria berinisial RAP (22) nekat memperkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
TRIBUNBATAM.id, OGAN ILIR- Sungguh tega pria di Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan ini.
Ia nekat memperkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.
Pria berinisial RAP (22) itu kini sudah dibekuk Satreskrim Polres Ogan Ilir akibat perbuatan tak senonohnya, Selasa (21/7/2020).
Peristiwa bejat itu diawali dengan ajakan main kartu remi dengan korban.
Awalnya, hukuman kalah main kartu adalah jentik telinga yang kemudian malah berubah jadi pemerkosaan.
• Anggota DPRD Tawarkan Duit Damai Rp 1 Miliar Agar Kasus Perkosaan Siswi SMP Didiamkan Saja
• Kapolres Kaur Janjikan Uang Rp10 Juta bagi yang Tunjukkan Persembunyian Tersangka Pemerkosaan
Berikut faktanya:
1. Ajakan main remi
Dikutip Tribunnews.com dari TribunSumsel.com, RAP dan istrinya memang tinggal bersama dengan korban.
Saat itu rumah tengah sepi dan korban sedang menyapu lantai.
RAP kemudian mengajak korban bermain kartu remi.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robby Sugara.
Robby menceritakan, RAP awalnya menyebut hukuman kalah main kartu remi adalah jentik telinga atau disentil telinganya.
Korban pun setuju dengan aturan itu.
"Saat bermain kartu, korban kalah dan hukumannya disentil. Saat itu tersangka memancing korban untuk ke kamar," ungkap Robby, Jumat (24/7/2020).
Ternyata, pelaku akhirnya menang dan korban kalah.