Fakta-fakta Kakak Rudapaksa Adik Ipar: Hukuman Kalah Main Remi hingga Ancam Bunuh Pakai Pisau

Pria berinisial RAP (22) nekat memperkosa adik iparnya yang masih berusia 15 tahun.

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan pasrah kita giring ke Mapolres Ogan Ilir," ujar Robby.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hingga keterangan dari rumah sakit.

"Dalam kejadian itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian luar dan pakaian dalam milik korban," papar Robby.

"Polisi juga sudah memegang alat bukti surat visum et repertum korban dari rumah sakit," sambungnya.

RAP pun terancam pasal tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Kompas.com/Amriza Nursatria) (TribunSumsel.com/Resha)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kakak Perkosa Adik Ipar, Hukuman Kalah Main Remi hingga Ancam Bunuh Pakai Pisau

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved