BINTAN TERKINI

Penertiban Tambang Pasir Ilegal, Polres Bintan Tetapkan Satu Tersangka, Sita 22 Mesin dari 2 Lokasi

Dalam penertiban tambang pasir ilegal tersebut, tim mengamankan setidaknya 22 mesin yang digunakan untuk menyedot pasir.

TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin mengatakan, seorang pria yang sebelumnya dibawa saat penertiban tambang pasir ilegal oleh tim gabungan, Senin (27/7) kini berstatus tersangka. 

Editor: Septyan Mulia Rohman

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Seorang pria berinisial HP ditetapkan sebagai tersangka.

Ia sebelumnya dibawa oleh tim gabungan yang terdiri dari anggota Polres Bintan, TNI dan perwakilan ESDM saat penertiban tambang pasir ilegal, Senin (27/7).

Ia kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Bintan. "Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Bintan melalaui Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, Kamis (30/7/2020).

Dalam penertiban tambang pasir ilegal tersebut, tim mengamankan 22 mesin yang digunakan untuk menyedot pasir.

Tidak hanya itu, tim gabungan juga mengamankan puluhan pipa, cangkul serta peralatan lainnya yang diduga kuat digunakan untuk menambang.

Penertiban tambang pasir ilegal di Kabupaten Bintan ini pun, dilakukan selama dua hari.

Hari pertama tim mnyasar ke Kecamatan Gunungkijang. Di sana sebanyak 17 mesin penyodot pasir diamankan oleh tim gabungan.

"Kemudian pada hari kedua di Kecamatan Bintan Timur tim kembali mengamankan sebanyak 5 mesin dan pipa penyedot,” ucapnya.

Aduan dari Tokoh Masyarakat

Tim gabungan menertibkan aktivitas tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.

Penertiban yang melibatkan, Polres Bintan, POM TNI hingga perwakilan Dinas ESDM Kepri, Senin (27/7) kemarin mengamankan 11 unit mesin pompa dan pipa paralon berikut satu orang yang diduga penambang pasir ilegal.

Staf Gubernur Kepri Terkonfirmasi Covid-19 Jalani Karantina di RS Raja Ahmad Tabib

Tim Gabungan Bersihkan Puing Akibat Angin Kencang, Pemkab Bintan Bakal Beri Bantuan ke Desa Dendun

Penertiban tambang pasir itu pun, dibagi menjadi empat wilayah. Selain Nikoi, tim juga mendatangi kawasan Galang Batang, Teluk Bakau dan Gunung Lengkuas.

"Operasi razia kita laksanakan dari pagi hingga malam hari ini sudah ada beberapa titik lokasi tambang pasir yang kita tertibkan dan beri garis polisi," ujar Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, Selasa (28/7/2020).

Razia penertiban tambang pasir ini, merupakan tindak lanjut dari laporan atau pengaduan dari tokoh masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved