KABAR BAIK UNTUK KARYAWAN SWASTA, Jokowi Beri Bantuan Rp 600 Ribu Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta.

Tribunnews/Herudin
(Ilustrasi). Ratusan pengunjuk rasa menuntut diperbolehkan lagi tempat mereka bekerja beroperasi lagi pada Selasa (21/7/2020). Presiden Joko Widodo berencana memberi bantuan berupa bantuan uang tunai atau gaji kepada setiap pegawai swasta. 

Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.

Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Ratusan Karyawan Rumah Sakit Martha Friska Medan Unjuk Rasa Tuntut Pembayaran Gaji dan THR

Daftar Riwayat Kontak 5 Pasien Covid-19 di Batam; Polisi, Karyawan BP Batam hingga Warga Pendatang

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat.

Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020). 

Seperti diketahui saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM.

Dan pemerintah menilai bahwa para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.

"Tapi mengenai nominalnya dan berapa lama bantuan akan diberikan masih difinalisasi," ujar Yustinus. 

Virus Corona Sempat Serang Puluhan Santri Gontor, setelah Dirawat Khusus 86 Orang Dinyatakan Sembuh

KASUS Covid-19 di Batam Masih Naik, Begini Kondisi Area Pelayanan Publik?

Selain nominal dan berapa lama waktu pemberian bantuan, Yustinus menambahkan, pemerintah juga masih melakukan finalisasi terkait sasaran penerima bantuan tersebut. 

Termasuk berapa banyak pegawai yang akan mendapatkan bantuan ini.

Begitu juga dengan validitas data penerima yang hingga saat ini masih disiapkan.

Besar kemungkinan pemerintah akan memakai data BPJS Ketenagakerjaan.

Kejati Kepri Tunggu Hasil Audit BPKP Terkait Penyaluran Bansos Tahap II dari Pemko Batam

Termasuk Beasiswa, Pemkab Bintan Anggarkan Sekitar Rp 600 Juta Untuk Bansos di 2020

Yustinus mengungkapkan pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk mewujudkan rencana pemberian bantuan tersebut. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved