NARKOBA DI KEPRI
7 Pengedar Narkoba di Kepri Terancam Penjara 20 Tahun, Ditangkap di Batam dan Tanjungpinang
Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart bilang, 7 orang ini disangkakan pasal 112, dan 114 UU Narkoba
Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tujuh tersangka kasus narkoba di wilayah Kepri terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Mereka masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
Tujuh orang ini ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dalam waktu 2 hari di Tanjungpinang dan Batam. Yakni dari 14-16 Agustus 2020.
Dari tangan ke tujuh orang ini, polisi mengamankan barang bukti 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi.
Diresnarkoba Polda Kepri, Kombes pol Mudji Supriadi mengatakan, narkoba jenis ganja tersebut didapat di salah satu daerah di pulau Sumatera dan saat diamankan, ganja tersebut sudah berbentuk paket siap jual.
• Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Tekstur Kulit Wajah Tidak Merata, Cek Disini
• Jadi Akses Utama, Jembatan Kayu yang Roboh di Dusun Sedak Anambas Akhirnya Diperbaiki
"Untuk pil ekstasi didapat dari dua pelaku. Salah satu pelaku merupakan oknum PNS Satpol PP Kota Tanjungpinang," ujarnya, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri pada Rabu (19/8/2020).
Para pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu ini dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2).
"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart.
Tangani 5 Kasus Narkoba
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri menangani lima kasus narkotika dalam waktu dua hari di wilayah Kepulauan Riau. Yakni tertanggal 14-16 Agustus 2020.
Dari lima kasus narkoba itu, 7 pelaku diamankan, satu di antaranya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Tanjungpinang.
Ketujuh orang tersebut masing-masing berinisial RSP alias R, DS alias D, BN alias B, AEZ alias A, RK alias M, AK alias A dan DS alias D.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes pol Harry Goldenhart menyebutkan para pelaku tersebut diamankan di Kota Tanjungpinang, Batuampar Kota Batam, dan di Baloi Permai Kota Batam.
"Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketujuh tersangka ini totalnya ada 1,48 Kg daun ganja kering dan 77 butir pil ekstasi," ujarnya, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (19/8/2020) di Mapolda Kepri.
• Uang Rupiah Khusus Hanya Terbit Setiap 25 Tahun Sekali, Ini Cara Mendapatkan UPK Rp 75 Ribu
• Kadinkes Batam Benarkan Jenazah yang Dibawa Pulang Keluarga dari Rumah Sakit Positif Covid-19
Diresnarkoba Polda Kepri Kombes pol Mudji Supriadi mengatakan, narkoba yang diamankan dari pelaku didapat dari beberapa daerah berbeda.
"Untuk daun ganja kering ini berasal dari salah satu daerah di Sumatera," ujarnya.
Mudji melanjutkan, saat tim melakukan penangkapan, daun ganja tersebut sudah berbentuk pecahan-pecahan paket yang siap diedarkan.
"Sedangkan untuk tersangka pemilik pil ekstasi, sama juga. Barang tersebut akan diedarkan tersangka di wilayah Kota Tanjungpinang," ujar Mudji.
ASN Terlibat Kasus Narkoba
Dari tujuh orang yang terlibat kasus tindak pidana narkotika di wilayah Polda Kepri itu, seorang di antaranya berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, pelaku berstatus ASN itu berinisial RSP (26).
"RSP merupakan Satpol-PP di Kota Tanjungpinang dan sudah lima tahun bekerja di sana," ujar Mudji, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (19/8/2020) di Mapolda Kepri.
RSP bersama seorang rekannya DS (22) ditangkap di Tanjungpinang.
Dari tangan kedua pelaku diamankan 80 butir ekstasi.
• Wakil Ketua I DPRD Batam Angkat Bicara, Mengaku Tak Terlibat Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Batam
• 3 Pegawai Toko Putra Siregar Jadi Saksi di Pengadilan hingga Terungkap Omzet Per Hari PS Store
"Barang bukti ada 80 butir ekstasi dan 3 di antaranya sudah hancur, jadi yang masih utuh ada 77 butir," ujar Mudji.
Dari pengakuan kedua pelaku, ekstasi itu diedarkan kepada kalangan umum.
"Diedarkan ke kawan-kawan sekitarnya, dan dari pengakuan baru diedarkan satu tahun belakangan ini," ujarnya.
Kepada wartawan, RSP mengaku baru satu kali mengedarkan narkoba jenis ekstasi tersebut.
"Barang saya dapat dari salah satu kawan di Lapas Tanjungpinang," ujar RSP saat ditanya awak media.
Mudji mengatakan terkait pengakuan RSP, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan.
"Saat ini kita lakukan pengembangan," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Alamudin)