BATAM TERKINI
Pemko dan DPRD Batam 1:1, Eksekutif Dugaan Gratifikasi Legislatif Dana Konsumsi, Rudi: Saya Tak Tahu
Dua kasus dugaan korupsi yang disidik penyidik Kejaksaan di batam, mencoreng citra eksekutif dan legislatif
Pemko dan DPRD Batam 1:1, Eksekutif Dugaan Gratifikasi Legislatif Dana Konsumsi, Rudi: Saya Tak Tahu
TRIBUNBATAM.id - Dua kasus dugaan korupsi yang disidik penyidik Kejaksaan di batam, mencoreng citra eksekutif dan legislatif.
Pengungkapan kasus ini berselang kurang dari dua bulan di masa pandemi.
• Korupsi Batam Dua Bulan 2 Skandal Terbongkar, Kabag Hukum Pemko Susul Sekwan DPRD ke Penjara
Pertama, Sekretaris Dewan (Sekwan) Asril yang terjerat korupsi dana konsumsi pimpinan DPRD Batam.

Setelah ditetapkan tersangka pada Agustus lalu, ia langsung ditahan.
Sedangkan kasus kedua dan baru saja terjadi adalah Kabag Hukum Pemko Batam yang diduga main proyek.
• Pemko Batam Tak Berikan Bantuan Hukum kepada Kabag Hukum Sutjahjo Hari Murti
Sama seperti Asril, Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan dalam sel.

Dalam penyelidikan kasus ini, sejumlah nama diduga terseret dan sempat diperiksa penyidik.
Nama Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Batam, Herman Rozie adalah salah satunya.
Namun, Herman mengaku dipanggil penyidik hanya sebatas dimintai keterangannya saksi.
• Sekwan Batam Terseret Kasus Dugaan Korupsi, Ombusdman Sebut Pengawasan di Sekretariat Dewan Lemah
"Dipanggil 2 kali," ujar Herman Rozie, Rabu (16/9/2020).
Selain Herman Rozie, Camat Batamkota, Aditya Guntur Nugraha pun dikabarkan ikut diperiksa dalam kasus dugaan gratifikasi ini.
Bahkan, mobil Daihatsu Taft Rocky bernomor polisi BP 1671 DE miliknya turut disita.
Diduga, mobil ini dijadikan gratifikasi untuk memuluskan proyek milik salah satu perusahaan.
• Kabag Hukum Pemko Batam Terima Gratifikasi Hampir Rp 700 Juta dari Seorang Pengusaha
Dari informasi yang Tribun Batam dapatkan, sebanyak 17 orang saksi diketahui telah diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi juga membenarkan jika penyitaan barang bukti berupa mobil Daihatsu Taft Rocky milik Camat Batamkota, Aditya Guntur Nugraha berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemko Batam.
Bahkan menurutnya, gratifikasi dari pihak perusahan kepada tersangka Sutjahjo Hari Murti dilakukan bertahap.
• Kabag Hukum Pemko Batam Bakal Tempati Ruang Penyengat, Ditahan di Rutan Tanjungpinang
"Tiga tahap," ungkap dia saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Selasa (15/9/2020).

Tak Ada Bantuan Hukum Pemko
Pemerintah Kota (Pemko) Batam tidak memberikan bantuan hukum terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menetapkan Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di tubuh Pemko Batam, Selasa (15/9/2020).
• Wali Kota Batam Tunjuk Demi Asfinul Nasution Jadi Pelaksana Tugas Kabag Hukum Pemko Batam
Ditemui di lokasi Golden Prawn, Bengkong, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menyatakan, bantuan hukum bagi Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti yang diduga menerima gratifikasi, diserahkan sepenuhnya pada korps pegawai republik Indonesia (Korpri).
"Dari Korpri.
Kalau masuk ke masalah institusi baru ada bantuan, tapi kalau pribadi, Korpri sendiri nanti," ujar Rudi.

Sementara itu, ketika ditanyai lebih lanjut terkait status dan identifikasi proyek yang diduga berbuntut gratifikasi tersebut, Rudi mengaku tidak tahu-menahu.
"Proyek apa? Saya tidak tahu," ujar Rudi.
• Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Sakit Jantung, Ini Penjelasan Rutan Tanjungpinang
Di lokasi yang sama, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, turut angkat bicara.
Menurutnya, pihak pemerintah akan menunggu proses hukum bergulir, sekaligus turut mengkaji kasus ini lebih lanjut.
Apabila kasus tersebut terbukti masuk dalam ranah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka tidak ada kebijakan negara dalam hal pemberian bantuan hukum.
• Banyak ASN Pemko Dijerat Kasus Korupsi di Batam, Wawako: Kita sudah Lakukan Pembenahan
"Kalau gratifikasi, tentu kita tidak bisa masuk ke wilayah itu," ujar Amsakar.
Ke depannya, Amsakar menekankan akan terus menghormati perkembangan proses hukum dengan prinsip praduga tak bersalah.
Prinsip ini berlaku selama vonis belum diketuk.
• Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kejati Kepri Kembali Ajukan Praperadilan, PH: Sidang Dimulai Hari Ini
.
.
.
(tribunbatam.id/Hening Sekar Utami/Leo Halawa/Ichwan Nur Fadillah)