PILKADA SERENTAK
KPU Kepri Terima Pengunduran Diri 3 Calon Berstatus Legislatif di Pilkada Kepri
Tiga calon Pilkada Kepri yang berstatus sebagai legislatif itu di antaranya Ansar Ahmad, Suryani dan Iman Sutiawan.
"Pengunduran diri sudah disampaikan kepada lembaga berwenanang, dalam hal ini sekretariat Jendral DPR RI, kemudian pihak yang mengeluarkan SK yakni Presiden, dan sudah disampaikan kepada Sekretariat Negara RI," ujarnya.
Menurut Ade Angga, secara administrasi pengunduran diri Ansar Ahmad sudah terpenuhi.
"Kapan keluar surat pengajuan pengunduran diri itu domainnya bukan pada bapaslon lagi, tapi lembaga resmi yang berhak mengeluarkann surat pengunduran diri tersebut.
Sampai saat ini belum ada keluar. Surat tanda terima pengunduran diri sudah kita serahkan ke KPU Kepri beberapa hari lalu," ungkapnya.
Penetapan Pasangan Calon Pilkada Serentak
Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) bakal mengumumkan penetapan pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada ) Kepri hari ini, Rabu (24/90.
Tidak hanya untuk Pilgub Kepri, penetapan pasangan calon ini, juga diikuti oleh KPU pada sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Kepri.
Untuk KPU Kepri, penetapan calon peserta Pilkada Kepri rencananya akan berlokasi di satu hotel di Tanjungpinang sekira pukul 10 pagi.
Tahapan Pilkada serentak ini, bisa disaksikan melalui live streaming pada laman Facebook resmi KPU Kepri pada pukul 10.00 WIB.
Tentang prosedur selama tahapan Pilkada Kepri itu, komisoner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo mengungkapkan jika masing-masing Liasion Officer (LO) dari bakal pasangan calon diminta hadir.
Setelah penetapan calon, tahapan Pilkada serentak di Kepri selanjutnya adalah pencabutan nomor urut calon pada 24 September 2020. Kemudian kampanye pada 26 September 2020.
"Sebelum tahapan kampante, setiap penghubung bakal pasangan calon diminta menyiapkan laporan awal dana kampanye pada 25 September 2020.
Jadi 23 September, LO bakal pasangan calon sudah mulai mendaftarkan rekening khusus dana kampanye.
Tidak boleh bergabung dengan rekening Parpol atau pasangan calon," ungkapnya, Selasa (22/9).
Ia menegaskan, dana kampanye boleh didapatkan dari pasangan calon, sumbangan perseorangan, kelompok masyarakat yang tergabung organisasi, dan perusahaan berbadan hukum yang legal.
"Tidak boleh dari sumber dana BUMD, BUMN apalagi dari APBD atau APBN," tegasnya.