SKANDAL SUAP DJOKO TJANDRA Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Dicatut Pusaran Kasus Jaksa Pinangki

Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin serta eks Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali terseret dalam kasus Jaksa Pinangki

Kolase ISTIMEWA VIA TRIBUN TIMUR dan Antara Foto/Galih Pradipta
Jaksa Pinangki menggunakan baju tahanan dan tangannya diborgol setelah keluar dari Bareskrim Polri 

Pertemuan dalam rangka courtesy call untuk memperkenalkan diri sebagai pejabat yang baru dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo.

"Courtesy call semacam ini adalah suatu tradisi sesama penegak hukum.

Jaksa Pinangki Potong Uang Jatah Anita Kolopaking dari Djoko Tjandra, Ambil 50.000 Dolar AS

Pantas Tajir, Jaksa Pinangki Mewah Pakai Duit Haram Rp 6 Miliar, Beli BMW hingga Perawatan ke AS

Kunjungan tersebut sangat singkat dan sama sekali tidak membicarakan perkara apalagi perkara JT," tegasnya.

Mengenai fatwa MA Djoko Tjandra yang dijanjikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, Hatta mengatakan, adalah hal yang sangat mustahil karena MA tidak pernah sekalipun mengeluarkan fatwa yang bersifat teknis untuk membatalkan atau mengoreksi keputusan PK.

"Permohonan fatwa (Djoko Tjandra) itu sendiri tidak pernah diterima di MA," kata dia.

Hatta Ali juga menegaskan bahwa ia merupakan salah satu Hakim Anggota dalam perkara permohonan PK yang diajukan oleh Djoko Tjandra.

Permohonan PK teregister dengan Nomor 100 PK/Pid. Sus/2009 tanggal 20 Februari 2012 yang antara lain amar putusannya: menolak permohonan PK dari pemohon PK/terpidana Joko Soegiarto Tjandra, kata Hatta.

Firli Bahuri Minta Maaf Naik Helikopter Mewah, MAKI Soroti KPK cuma Penonton Kasus Djoko Tjandra

TERKUAK Gaji Jaksa Pinangki Penerima Suap Djoko Tjandra saat Menjabat di Kejagung

"Jadi adalah mustahil juga bahwa MA/saya akan menerbitkan fatwa MA yang akan membebaskan atau menguntungkan terpidana JT," katanya.

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Hatta berujar, selanjutnya karena beberapa terpidana yang melarikan diri/buron pada saat putusan telah berkekuatan hukum tetap termasuk di antarannya Djoko Tjandra, maka sewaktu Hatta menjabat Ketua MA, terhitung 1 Maret 2012 MA telah menerbitkan SEMA Nomor 1 Tahun 2012 tertanggal 28 Juni 2012.

Dia menjelaskan, SEMA ini pada intinya menyatakan bahwa permohonan PK dalam perkara pidana (dalam sidang pemeriksaan permohonan PK di Pengadilan Negeri) harus dihadiri oleh terpidana/ahli warisnya secara langsung, tidak bisa hanya dihadiri oleh kuasa hukum.

Jadi Marketing, Andi Irfan Pergi Ke Kuala Lumpur Bareng Jaksa Pinangki Buat Yakinkan Djoko Tjandra

"SEMA ini sampai sekarang masih dipedomani oleh para hakim pada pengadilan," jelas Hatta.

Kemudian ketika mencuatnya perkara Djoko Tjandra yaitu setelah Djoko mengajukan permohonan PK lagi sekira bulan Juni/Juli 2020, Hatta menegaskan, telah memasuki masa pensiun pada 7 April 2020.

"Jika dalam perkara ini ada oknum-oknum yang menjual nama saya ataupun orang lain menjadi tanggung jawab hukum yang bersangkutan," kata Hatta.

Komentar Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, dirinya selalu terbuka terhadap kasus apa pun, termasuk dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved