Omnibus Law Pangkas Hak Pekerja! UU Cipta Kerja Disahkan Tak Ada Lagi Libur 2 Hari dalam Sepekan

Omnibus Law UU Cipta Kerja dianggap memangkas sejumlah hak pekerja yang semula ada dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Tribunnewsbatam.com/Argianto DA Nugroho
Ilustrasi ribuan buruh menggelar aksi damai di depan Gedung Pemko Batam, beberapa waktu lalu 

No job security untuk buruh Indonesia, apa ini tujuan investasi?," tegas Said Iqbal.

Respons Penolakan RUU Cipta Kerja, Kapolri Jendral Idham Azis Keluarkan TR Khusus

Said Iqbal mempertanyakan, siapa nantinya yang akan membayar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk karyawan kontrak dan outsourcing.

Kelima, buruh menolak jam kerja yang eksploitatif. 

Keenam, menolak hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

Dijelaskannya cuti haid dan melahirkan bagi pekerja perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang.

Kemudian cuti panjang dan hak cuti panjang juga disampaikan hilang.

"Yang hilang saat cuti haid dan hamil, upah buruhnya tidak dibayar, no work no pay.

Akibatnya buruh perempuan tidak akan mengambil hak cuti haid dan hamilnya karena takut dipotong upahnya pada saat mengambil cuti tersebut.

Dengan kata lain, otomatis peraturan baru di Omnibus law tentang cuti haid dan hamil hilang," imbuhnya.

Massa saat melakukan aksi menolak Omnibus law Cipta Kerja di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga. Selain membuat lingkaran, massa aksi juga membakar ban.
Massa saat melakukan aksi menolak Omnibus law Cipta Kerja di Simpang Tiga UIN Sunan Kalijaga. Selain membuat lingkaran, massa aksi juga membakar ban. ((KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA))

Aturan tersebut dinilai bertentangan dengan konvensi International Labour Organization (ILO) yang mengatur bahwa buruh yang mengambil hak cuti maka harus dibayarkan upahnya.

"Dalam peraturan yang lama di UU No 13/2003 dikatakan buruh yang menggunakan cuti haid, hamil, dan cuti lainnya dibayar upahnya," kata Said Iqbal.

Sempat Dukung dan Promosikan RUU Cipta Kerja, Artis Ramai-ramai Minta Maaf, Ngaku Terima Rp 5 Juta

Ketujuh, alasan buruh menolak RUU Cipta Kerja ialah Karena karyawan kontrak dan outsourcing seumur hidup, maka jaminan pensiun dan kesehatan bagi mereka hilang.

"Dari tujuh isu hasil kesepakatan tersebut, buruh menolak keras.

Karena itulah, sebanyak 2 juta buruh sudah terkonfirmasi akan melakukan mogok nasional yang berlokasi di lingkungan perusahaan masing-masing," tegas Said Iqbal.

Versi Pemerintah

Kendati demikian, pemerintah menyebutkan terdapat tujuh substansi pokok perubahan Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.

ARTIS dan Influencer yang Dicap Tak Punya Hati, Promosikan RUU Cipta Kerja, Minta Maaf di Twitter

Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id dan Indonesia.go.id, berikut ada 7 poin perubahan UU Ketenagakerjaan dalam omnibus law atau isi RUU Cipta Kerja:

Pertama, terkait waktu kerja.

Selain waktu kerja yang umum (paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/pekan), RUU cipta kerja ini juga mengatur tentang waktu kerja untuk pekerjaan yang khusus, seperti pekerjaan yang dapat kurang dari 8 jam/hari misalnya pekerjaan paruh waktu dan ekonomi digital atau pekerjaan yang melebihi 8 jam/hari seperti migas, pertambangan, perkebunan, dan pertanian

Kedua, terkait tenaga kerja asing (TKA).

Pemerintah menyebut tidak akan membuka semua jenis pekerjaan untuk TKA, akan tetapi hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu seperti untuk darurat, vokasi, dan peneliti.

Ketiga, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap.

Perkembangan teknologi digital dan revolusi industri 4.0 menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja untuk untuk jangka waktu tertentu (pekerja kontrak).

Pemerintah ingin ada kepastian di sini untuk PKWT.

Pekerja kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap antara lain dalam hal upah, jaminan sosial, perlindungan K3 termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

Keempat, alih daya (outsourcing).

Pemerintah menyebut, pengusaha alih daya wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi pekerjanya baik sebagai pekerja kontrak maupun pekerja tetap, antara lain dalam hal upah, jaminan sosial dan perlindungan K3.

Kelima, upah minimum.

Upah minimum tidak dapat ditangguhkan, kenaikan upah minimum menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah dan produktivitas, basis upah minimum pada tingkat provinsi dan dan dapat ditetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu dan upah untuk UMKM tersendiri.

.

.

.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU Cipta Kerja Disahkan, Tidak Ada Lagi Libur 2 Hari dalam Seminggu untuk Buruh/Pekerja dan Kompas.com dengan judul UU Cipta Kerja Hapus Hak Libur Pekerja 2 Hari dalam Seminggu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved