Luhut Binsar Sudah Tahu Siapa Dalang Kerusuhan: Jadi Presiden ya Tahun 2024, Sudah Ada Waktunya
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyakini ada penunggang dalam aksi demo menolak Omnibus Law Undang-undang Cipt
"Ya pasti ada lah, enggak usah orang pintar juga melihatnya ada. Ya kan pemerintah punya tools-nya juga untuk itung-itungan, apa sih susahnya itu?" katanya membenarkan.
Simak videonya mulai menit ke- 2.07
Pemerintah Ambil Sikap atas Aksi Demo Penolakan UU Cipta Kerja
Pemerintah akhirnya mengambil langkah untuk menyikapi aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Seperti yang diketahui, aksi puncak unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi pada Kamis (8/10/2020).
Tak hanya di Jakarta, aksi demo yang mayoritas merupakan para buruh dan pekerja ataupun mahasiswa itu terjadi di seluruh daerah di Indonesia.
Mereka menyasar gedung-gedung pemerintahan di daerah maupun di pusat dengan harapan aspirasinya bisa didengarkan.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan tujuh poin penting.
Dilansir TribunWow.com dalam tayangan Youtube Kompas.com, Kamis (8/10/2020), Mahfud MD sebelumnya kembali mengingatkan sekaligus menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tidak bertujuan untuk mensengsarakan rakyat.
Ataupun juga ada keberpihakan kepada para pengusaha.
Demi ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlilndungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan kemudahaan berusaha serta untuk melakuakan pemberantasn korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.
2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi, terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.
3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi anarkis yang dilakukan massa di tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas dan juga menjarah. Tidakan itu jelas merupakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.
4. Tidakan merusak bangunan fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi Covid-19 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit.