Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap, Jam 4 Subuh Dijemput Polisi

ProDem meminta agar polisi membebaskan Syahganda dan berhenti menangkapi aktivis yang bersura kritis

YouTube realita TV
Pengamat politik Syahganda Nainggolan yang dikabarkan ditangkap polisi 

TRIBUNBATAM.ID - Polisi dikabarkan menjemput aktivis kritis Syahganda Nainggolan dari rumahnya pukul 04.00 WIB, Selasa (13/10/2020) hari ini.

Kabar ini mengejutkan sesama aktivis, mengingat penjemputan dilakukan jelang aksi unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca juga: Unjuk Rasa Dimana-mana Tolak Omnibus Law Belum Ubah Sikap Pemerintah, Aliansi BEM Kita Belum Kalah

Baca juga: Aksi FPI, GNPF Ulama & PA 212 Berpusat di Istana, Sebut Pengesahan Omnibus Law Lebih Banyak Mudarat

Syahganda Nainggolan adalah Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Ia ditangkap polisi dari Divisi Cyber Crime Mabes Polri.

Pengamat politik Syahganda Nainggolan ditangkap polisi
Pengamat politik Syahganda Nainggolan ditangkap polisi (YouTube realita TV)

Ketua Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule dalam akun Twitter-nya mengkonfirmasi tentang penangkapan rekannya itu.

"Saya sangat terkejut mendengar kabar bhw subuh tadi sekitar jam 04an tlah terjadi penangkapan terhadap Bung @syahganda Nainggolan," tulisnya dikutip Wartakotalive.com, Selasa (13/10/2020).

ProDem meminta agar polisi membebaskan Syahganda dan berhenti menangkapi aktivis yang bersura kritis.

Baca juga: KRONOLOGI Demo Tolak UU Omnibus Law di Batam Versi Korlap Aksi Mahasiswa Kepri

Baca juga: Akan Bantai Polisi di Demo Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, 2 Mahasiswa Ngaku Iseng Minta Maaf

"ProDEM meminta pihak kepolisian agar membebaskan seluruh aktivis dan menghentikan penangkapan-penangkapan terhadap aktivis karena bersuara kritis kepada penguasa," imbuhnya.

Iwan Sumule dalam cuitannya juga membagikan surat penangkapan terhadap Syahganda Nainggolan.

Dalam surat tersebut, Syahganda dituduh melanggar Undang-undang ITE.

Ada cuitan dari Syahganda yang dianggap menyiarkan berita bohong dan atau menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan.

Baca juga: Pelakor Ikut Andil Tolak Omnibus Law! Wanita Ngaku Simpanan Wakil Rakyat Ancam Buka Borok Oknum DPR

Sejauh ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait penangkapan Syahganda Nainggolan.

Ketua KAMI Medan Ditangkap

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menduga ada keterlibatan KAMI pada unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di Medan pada Kamis (8/10/2020).

Namun hal itu dibantah Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani.

Ia menegaskan KAMI tidak memiliki anggota di berbagai daerah.

Baca juga: Najwa Shihab Minta Tolong, Terjadi setelah Wawancara Kursi Kosong Menkes Terawan dan Omnibus Law!

Karena itu, Yani membantah aksi pembakaran mobil polisi dan perusakan di Medan, Sumatera Utara, saat unjuk rasa tolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja dilakukan orang KAMI.

"KAMI itu tidak punya anggota, karena KAMI organisasi bersifat jejaring.

KAMI tidak punya anggota yang terstruktur seperti organisasi massa," ujar Yani saat dihubungi Tribun di Jakarta, Senin (12/10/2020).

PEMERINTAH JOKOWI - Pengamat Politik Syahganda Nainggolan (kiri), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Syahganda Nainggolan memprediksikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal jatuh enam bulan ke depan.
PEMERINTAH JOKOWI - Pengamat Politik Syahganda Nainggolan (kiri), dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) (kanan). Syahganda Nainggolan memprediksikan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal jatuh enam bulan ke depan. (Kolase YouTube/realita TV/BBC News)

"Kalau melakukan pembakaran, pasti bukan KAMI, karena KAMI adalah gerakan yang sangat antikekerasan.

Itu ada di jati diri kita," sambung Yani.

Menurut Yani, secara kelembagaan KAMI tidak ikut dalam aksi penolakan UU Cipta Kerja, tetapi memberikan kebebasan kepada pendukung sebagai warga negara untuk mengemukakan pendapat dan aspirasinya, tanpa melakukan anarkis.

Baca juga: Tentang Omnibus Law Cipta Kerja, Calon Wali Kota Medan Bobby Nasution: Nanti Ya, Lagi Buru-buru!

"Tidak ikut aksi, KAMI kan tidak punya massa, KAMI bukan organisasi massa seperti lainnya.

KAMI hanya seide, sepakat dengan kawan aksi buruh," papar Yani.

Diberitakan Tribun Medan, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin menanggapi dugaan keterlibatan KAMI, pascakerusuhan unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

"Apa yang menarik pada peristiwa Medan, ada keterlibatan yang sudah bisa kita buktikan secara yuridis keterlibatan KAMI," ucapnya saat ditemui di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja Masif dan Perpotensi Masih Terjadi, Simak Arahan Jokowi ke Menteri

Suasana penjemputan pelajar yang diamankan usai mengikuti aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, (9/10/2020).
Suasana penjemputan pelajar yang diamankan usai mengikuti aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat, (9/10/2020). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Kemudian, Ia mengatakan, sedikitnya ada puluhan anggota KAMI yang diamankan aparat Kepolisian terkait kerusuhan tersebut.

"Dari semua, ada 20 yang kita amankan.

Ada keterlibatan juga menyangkut pengunjuk rasa," jelasnya.

Sebelumnya, demo di DPRD Sumut berakhir ricuh hingga dibubarkan petugas.

Baca juga: Dosen Ini Trauma! Ngaku Ditangkap dan Dipukuli Polisi saat Demo Tolak UU Cipta Kerja, Tubuhnya Lebam

Tak berlangsung lama, satu unit mobil polisi dibakar massa di Jalan Sekip, Kota Medan, Kamis (8/10/2020).

Mobil tersebut terbakar habis tepat di tengah Jalan Sekip.

Diduga Dalang Kerusuhan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan, dalam kasus tersebut, tim Satreskrim Polrestabes Medan masih berkoordinasi dengan Dirreskrimum Polda Sumut.

"Yang jelas saat ini tim Satreskrim Polrestabes Medan berkoordinasi dengan Dirreskrimium (yakni) petunjuk arahan penangkapan dalang atau mungkin yang memprovokasi terjadinya tindakan anarkis saat unjuk rasa di tanggal 8 (Oktober) khususnya," katanya.

Ilustrasi - Ribuan massa aksi tolak pengesahan UU Cipta Kerja di Bandar Lampung, melakukan pembakaran diduga motor polisi setelah pergi meninggalkan gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020).
Ilustrasi - Ribuan massa aksi tolak pengesahan UU Cipta Kerja di Bandar Lampung, melakukan pembakaran diduga motor polisi setelah pergi meninggalkan gedung DPRD Lampung, Rabu (7/10/2020). (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra I)

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan yang dimulai sejak tanggal 8 Oktober yang lalu, berlangsung rusuh.

Sejumlah massa aksi melakukan pelemparan ke arah polisi, kaca gedung DPRD Sumut, perusakan fasilitas umum, mobil dinas polisi dan lainnya.

Pada 8 Oktober, pihak kepolisian mengamankan 253 orang yang terdiri dari 243 di Polda Sumut, 9 di Labuhanbatu dan 1 orang di Padangsidimpuan.

Baca juga: YLBHI Sindir Polri di Demo Tolak UU Cipta Kerja Tugas Polisi Bukan Kampanye Kebijakan Pemerintah

Dari 243 yang diamankan di Polda Sumut, 198 orang diserahkan ke orangtuanya, 21 orang diserahkan ke Gugus Tugas Covid-19 karena hasil rapid test-nya reaktif, 3 orang positif narkoba dan 24 orang tersangka.

Kemudian untuk unjuk rasa yang juga berlangsung rusuh pada Jumat (9/10/2020), polisi mengamankan 468 orang.

Sebanyak 460 di antaranya dilepaskan dan 2 orang ditahan karena kedapatan memiliki bom molotov, 3 orang kepemilikan senjata tajam dan 3 orang positif narkoba.

Seperti diberitakan, demo di DPRD Sumut berakhir ricuh hingga dibubarkan petugas.

Tak berlangsung lama, satu unit mobil polisi dibakar massa d i Jalan Sekip, Kota Medan, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Dituduh Melawan Negara, SBY Angkat Bicara Mengapa Partai Demokrat Menolak UU Cipta Kerja

Mobil tersebut terbakar habis tepat di tengah Jalan Sekip.

Menurut informasi dari warga, aparat kepolisian sempat dipaksa turun oleh massa.

"Tadi sempat dipaksa untuk turun," kata seorang warga bernama Dimas Seno.

Dirinya tidak mengetahui secara jelas, terbakarnya satu unit mobil polisi tersebut dilakukan massa dari mahasiswa atau buruh.

Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja.
Pengunjukrasa yang berasal dari buruh, mahasiswa, dan pelajar terlibat bentrok dengan polisi saat unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta, Kamis (8/10/2020). Mereka menuntut pemerintah untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai memberatkan pekerja. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Kalau dari mana saya tidak tau, yang jelas itu orang demo yang bakar," ucapnya.

Setelah mengetahui adanya peristiwa ini, aparat kepolisian langsung turun ke lokasi untuk memadamkan api tersebut.

Akses jalan tersebut juga mengalami kemacetan karena adanya insiden ini.

Baca juga: Jilid 2 Demo Tolak UU Cipta Kerja! Giliran FPI, GNPF-Ulama dan PA 212, Muhammadiyah Menolak Ikut

Aparat kepolisian juga turut mengamankan lokasi, agar tidak terjadi kemacetan. Dimas mengatakan, tidak ada korban akibat insiden tersebut.

.

.

.

(*)

Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap, Jam 4 Subuh Dijemput Polisi

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tangkap Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Iwan Sumule: Hentikan Penangkapan Aktivis Kritis

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved