Pimpinan Mabes TNI Murka, 20 Prajurit Terindikasi LGBT Dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Militer
Keberadaan kaum LGBT buat murka pimpinan di Mabes TNI AD, terlebih 20 prajurit yang terindikasi LGBT dibebaskan majelis hakim pengadilan militer
TRIBUNBATAM.ID - Jiwa-jiwa LGBT juga berlindung di balik seragam kesatria TNI dan Polri.
Isu merebaknya kelompok LGBT di tubuh TNI dan Polri diungkapkan seorang mantan jenderal yang kini menjabat sebagai Ketua Kamar militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen (Purn) Burhan Dahlan.
LGBT adalah akronim dari lesbian, gay, biseksual dan transgender atau penyuka sesama jenis.
Baca juga: Pimpinan Sersan Anggota Letkol, Eks Jenderal Sebut Ada Kelompok LGBT di Tubuh TNI dan Polri
Baca juga: Istilah LGBT Telah Digunakan Sejak 1990-an, Disebabkan oleh Faktor Trauma Masa Lalu
Keberadaan kaum LGBT ini pun menurut dia sempat membuat murka para pimpinan di Mabes TNI AD.
Terlebih, 20 prajurit yang terindikasi LGBT dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

Burhan menuturkan hal itu ketika jadi pembicara untuk mengisi materi tentang pembinaan teknis dan administrasi yudisial kepada para hakim militer se-Indonesia pada Senin (12/10/2020).
Burhan mengatakan, dirinya mengetahui ada kelompok LGBT di tubuh TNI dan Polri ketika dirinya diajak pimpinan Mabes TNI AD untuk berdiskusi mengenai isu LGBT.
Baca juga: Lagi Ramai LGBT, Inilah Kisah Nabi Luth dan Kaum Sodom yang Diazab Allah
Baca juga: Heboh Cuitan Partai Gerindra soal LGBT, Fadli Zon Tegaskan Tolak LGBT
Dari diskusi itu terungkap adanya fenomena LGBT di tubuh TNI dan Polri.
Selain membahas fenomena tersebut, pimpinan Mabes TNI AD disebutnya juga marah besar saat itu.
Menurut Burhan, kemarahan itu membuncah karena terdapat 20 prajurit TNI yang mempunyai kasus terkait LGBT, namun dibebaskan oleh majelis hakim pengadilan militer.

"Ada 20 berkas perkara yang masuk ke peradilan militer persoalan hubungan sesama jenis antara prajurit dengan prajurit," kata Burhan.
"Ada yang melibatkan dokter tentunya pangkatnya perwira menengah, letkol dokter."
Burhan menjelaskan, pimpinan Mabes TNI AD marah besar dengan prajurit yang LGBT. Sebab, TNI mengemban tugas untuk menjaga pertahanan negara.
Baca juga: Terus Disorot Soal Hukuman Rajam Bagi LGBT dan Zina, Sultan Kembalikan Gelar Kehormatan Oxford
Baca juga: Sultan Brunei Pastikan Tidak Akan Terapkan Hukuman Mati pada LGBT
"Jika dalam pelaksanakan tugas tersebut prajurit memiliki kebiasaan yang menyimpang, bagaimana prajurit bisa menjalankan tugas dengan baik" katanya.
Burhan mengatakan ada sejumlah tingkatan jabatan yang terindikasi LGBT.
Menurutnya, prajurit yang terindikasi LGBT dengan pangkat terendah yakni Prajurit II.
Namun begitu, kata dia, bahwa prajurit tersebut merupakan korban.
Baca juga: 50 Tahun Peringatan LGBT Sedunia, Paus Fransiskus Vatikan Rilis Larangan Resmi; Apa Alasannya
"Ada yang melibatkan baru lulusan Akmil berarti Letda atau Lettu, yang terendah prajurit II itu korban LGBT di lembaga pendidikan," ujarnya.
"Juga ada pelatih yang punya perilaku menyimpang, dimanfaatkanlah di kamar-kamar siswa untuk LGBT."
Lebih lanjut, Burhan mengatakan, adapun 20 kasus prajurit yang terindikasi LGBT itu tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Itu antara lain Makassar, Bali, Medan dan Jakarta.
"Makassar banyak, Bali ada, Medan banyak, Jakarta banyak sekali," ujarnya.
Para prajurit yang berperkara terkait LGBT itu kemudian diputus bebas oleh pengadilan militer.
Baca juga: Video LGBT Resahkan Karimun, Polisi Tangkap 2 Lelaki yang Diduga Merupakan Pasangan Sejenis
Baca juga: Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Lain, Dua Pemeran Pria di Video LGBT Dipulangkan
Padahal, pimpinan Mabes TNI AD yang marah itu menginginkan mereka dipecat atau dihukum.
Alasannya, kata Burhan, agar anggota TNI yang lainnya tidak ikut bergabung dengan kelompok LGBT.
"Tapi malah dibebaskan, apa semuanya mau jadi LGBT tentara AD Pak Burhan?' marah bapak kita di sana," ujar Burhan.
Baca juga: MUI Batam Tolak Film Kucumbu Tubuh Indahku Garapan Garin Nugroho, Mengarah ke LGBT
Burhan mengatakan, puluhan perkara prajurit TNI yang LGBT dibebaskan lantaran hakim menggunakan Pasal 292 KUHP.

Pasal itu menyebutkan bahwa, orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, sedang diketahuinya atau patut harus disangkanya hal belum dewasa itu, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Baca juga: LGBT di Sumbar Terbanyak di Indonesia Dengan Jumlah 1.800 orang, Wagub : Ini Persoalan Serius
Burhan mengatakan dalam Pasal 292 KUHP itu, tak memuat ketentuan untuk menghukum pelaku LGBT yang sama-sama dewasa.
"Saya jelaskan wajar dibebaskan karena yang diancamkan KUHP ini belum mengatur orang dewasa melakukan perbuatan cabul dengan sesama dewasa, yang diatur yakni di bawah umur, baru bisa dihukum," ucapnya.
Baca juga: Kuburan dan Tepi Sungai Jadi Sasaran Tempat Bercinta Kaum LGBT di Padang, Beraksi Pada Malam Hari
.
.
.
(*)
Pimpinan Mabes TNI Murka, 20 Prajurit Terindikasi LGBT Dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Militer
Artikel ini telah tayang di Kompas TV