Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi, Berlaku untuk Perorangan dan Perusahaan
Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan maupun pemerintah
TRIBUNBATAM.ID - Sejumlah provinsi membuka program pembebasan denda pajak kendaraan.
Pembebasan denda semua objek pajak tersebut berlaku bagi perorangan, perusahaan maupun pemerintah.
Baca juga: Setelah Pemutihan Pajak, Siap-siap Razia Kendaraan Ditingkatkan
Baca juga: Pemutihan Tunggakan Pajak Motor Berakhir. Ternyata Wakil Gubernur Kepri Ikut Puas
Baca juga: Berakhir Hari Ini, Warga Minta Program Pemutihan Pajak di Samsat Diperpanjang

Sementara itu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperpanjang masa pembebasan denda bagi seluruh objek pajak yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Baca juga: Telat Bayar Pajak Tahunan? Begini Cara Aktifkan Kembali Masa Berlaku STNK
Baca juga: RESMI; Sri Mulyani Tolak Usulan Pajak 0% untuk Mobil Baru, Jika Diterima Harga Fortuner Rp200 Juta
Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisakah Dapat Santunan saat Terjadi Lakalantas?
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Tavip Supriyanto mengatakan, perpanjangan masa penghapusan denda pajak kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2020.
"Semoga bisa meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19," kata Tavip saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/10/2020).

Keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi badan usaha, dilakukan secara proporsional dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Wajib pajak mengajukan permohonan
2. Angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang
3. Mengalami keterlambatan pembayaran terhitung sampai dengan 30 September 2020
Baca juga: Jelang Debat Pilpres AS Pertamanya dengan Joe Biden, Trump Diserang Terkait Pembayaran Pajak
Pemberian keringanan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- 5 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 10 persen
- 6 hingga 10 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 12 persen
- 11 hingga 20 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 14 persen
- 21 hingga 50 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 16 persen
- 51 hingga 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 18 persen
- Lebih dari 100 unit kendaraan yang dimiliki, diberikan keringanan sebesar 20 persen

Selain Jawa Tengah, sejumlah provinsi lain juga memberikan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB).
Jawa Timur
Melansir situs resmi Kominfo Jatim, diberlakukan pembebasan denda PKB dan sanksi administratif BBNKB.
Pemutihan juga berlaku dalam bentuk pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya.
Kebijakan berlaku mulai 1 September-28 November 2020.
Baca juga: Warga Serbu Kantor Samsat Urus Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Petugas sampai Mabok
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan ini untuk memenuhi kewajiban membayar pajak.
Bali
Melansir situs resmi Bapenda Bali, juga diberikan kebebasan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB hingga 18 Desember 2020 bagi warga Bali.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi Bali memberlakukan program pembebasan denda dan bunga pajak kendaraan bermotor pada 21 April hingga 28 Agustus 2020.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2020 menuliskan, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan, dan pembayaran.
Bengkulu
Pemerintah daerah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.
Melansir situs resmi Pemprov Bengkulu, Kebijakan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini akan dilaksanakan mulai 11 Agustus 2020 hingga 11 Desember 2020.
Baca juga: Hoaks Pemutihan SIM Guncang Karimun, Begini Penjelasan Kasatlantas!
Jawa Barat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan program bebas bea balik nama, denda PKB, dan tarif progresif pokok tunggakan.

Baca juga: RESMI Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diluncurkan Gubpri, Ada Hadiah Motor untuk Warga
Selain itu, juga diberikan diskon PKB, tunggakan tahun ke-5, dan diskon BBNKB I.
Program bebas biaya administratif dan pemberian diskon tersebut berlangsung hingga 23 Desember 2020.
Sumatera Barat
Pemerintah Sumatera Barat memberikan penghapusan sanski administratif PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan).
Baca juga: BREAKINGNEWS: Pemprov Kepri Terbitkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan per 4 Mei! Ini Benefitnya!
Informasi dari media sosial resmi Provinsi Sumbar, program berlaku hingga 31 Oktober 2020.
.
.
.
(*)
Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi, Berlaku untuk Perorangan dan Perusahaan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat! Ini Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi