PENANGANAN COVID
Pemkab Karimun Mulai Bahas Vaksin Covid-19, Gelar Rapat Terbatas Bareng FKPD
Saat ini Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terlebih dulu mempersiapkan penyaluran vaksin Covid-19.
Yakni apabila pemilihan serentak tersebut dilaksanakan sesuai dengan asas Luber Jurdil, serta terlindungi dari potensi munculnya klaster baru Covid-19.
"Pilkada ini sukses dari segi proses, jika tidak ada peristiwa-peristiwa yang bisa menjadi faktor penyebab penyebaran Covid-19," jelas Bahtiar.
Untuk itu, ia meminta para penyelenggara Pilkada 2020, baik pihak komisi pemilihan umum (KPU), badan pengawas pemilu (Bawaslu), serta para pasangan calon untuk menjadikan ajang ini sebagai peluang mengatasi masalah Covid-19.
Bahtiar menambahkan, dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020, aturan perihal alat peraga kampanye telah didesain, dapat berupa alat-alat pelindung diri dari Covid-19, seperti masker, handsanitizer, sabun cuci tangan, dan lain sebagainya.
Baca juga: China Bela Pemberian Vaksin Covid-19 Eksperimental ke Ribuan Orang, Kasus Impor Jadi Tekanan
Baca juga: Dilapori Erick Thohir, Jokowi Janji 11 Juta Vaksin Covid-19 Seharga Rp 3,6 Triliun Tiba April 2021

Para pasangan calon pun didorong untuk menerapkan kampanye yang berititik fokus pada upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Apabila kampanye diisi dengan imbauan serta sosialisasi protokol kesehatan serta pembagian alat pelindung diri bagi masyarakat, harapannya penyelenggaraan Pilkada dapat berjalan kondusif dan aman dari Covid-19.
"Dengan adanya gerakan ini, satu paslon dapat menyosialisasikan dirinya di tengah masyarakat, di sisi lain masyarakat juga memperoleh manfaat," tambah Bahtiar.(TribunBatam.id/Elhadif Putra/Hening Sekar Utami)