Dituntut JPU Bayar Uang Pengganti Rp 10 Triliun Terdakwa Korupsi Jiwasraya Curhat Soal Harta
Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera mengatakan, tuntutan membayar uang pengganti Rp 10 triliun memberatkannya
TRIBUNBATAM.ID - Seorang terdakwa dalam kasus krupsi Jiwasraya mengaku jumlah hartanya jika dihimpun tak cukup membayar uang pengganti yang dituntut kepadanya.
Heru Hidayat selaku Komisaris Utama PT Trada Alam Minera mengatakan, tuntutan membayar uang pengganti Rp 10 triliun memberatkannya.
Baca juga: Prahara Jiwasraya, Majelis Hakim Vonis Joko Hartono Tirto Penjara Seumur Hidup Malam-malam
Baca juga: Pengadilan Tipikor Jakarta Vonis Penjara Seumur Hidup Tiga Mantan Direksi Jiwasraya

Baca juga: Dalang Kebakaran Kejagung! Cleaning Service Tajir, Kasus Besar Jaksa Pinangki dan Jiwasraya
Dalam nota pembelaan atau pledoinya, terdakwa dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya itu tak memiliki total harta Rp 10, 728 triliun yang dimintakan jaksa sebagai uang pengganti.
"Dalam persidangan ini, saya dituduh memperoleh dan menikmati uang Rp 10 triliun lebih dan disuruh menggantinya.
Padahal seluruh harta yang saya miliki sejak awal bekerja sampai saat ini pun tidak mencapai Rp 10 Triliun," seperti dikutip dari dokumen pledoi yang diterima Kompas.com, Kamis (20/10/2020).
Baca juga: Lahan Milik Tersangka Jiwasraya Dicek, Jaksa Sebut Lahan Ada di 3 Lokasi
Baca juga: Erick Thohir Dituding Sudutkan SBY Dalam Kasus Jiwasraya, Rachland : Dia Sudah Mahir Politrik
Selain uang pengganti, Heru pun dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan.

Dari proses persidangan yang telah berjalan, Heru mengungkapkan, tidak ada saksi dari Jiwasraya, manajer investasi maupun broker yang mengatakan pernah memberi uang sampai Rp 10 triliun kepada dirinya.
"Bahkan ahli dari BPK pun mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya, di mana uang tersebut keluar kepada manajer investasi dan digunakan untuk membeli saham, tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya," ucapnya.
Baca juga: Jaksa Agung Buru Aliran Dana Korupsi Tersangka PT Asuransi Jiwasraya Hingga Miliaran Rupiah
Baca juga: 3 Eks Petinggi Jiwasraya Terima Fasilitas Mewah & Pelesiran ke Luar Negeri, Terungkap di Pengadilan
Heru juga menyinggung soal detail transfer uang dari orang yang disebut nominee dirinya.
Namun, mengacu pada proses persidangan, nominee tersebut merupakan nominee Pieter Rasiman.
Baca juga: Geledah 2 Rumah Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sita Motor Harley Davidson
Kemudian, ia menilai tidak ada bukti dirinya mengendalikan dan mengatur 13 manajer investasi melalui terdakwa lain dalam kasus ini, Joko Hartono Tirto.
Heru sekaligus membantah bukti e-mail permintaan transfer uang ratusan miliar kepada terdakwa lain, Benny Tjokosaputro.

"Dalam tuntutan, e-mail tersebut dijadikan bukti bahwa saya menerima uang ratusan miliar dari Benny.
Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya?," kata dia.
Baca juga: Setelah Ramai Skandal Kasus Jiwasraya dan Asabri, Erick Thohir Dapat Ancaman Misterius
Baca juga: Jadi Korban Jiwasraya Aktris Callista Wijaya Stres, Duit Rp 1,5 Miliar tapi Tak Bisa Ditarik
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Januari 2020 hingga kini, Heru mengaku tidak mengerti kenapa dirinya menjadi terdakwa dalam kasus Jiwasraya.
Namun, sebagai kepala keluarga dan pemimpin perusahaan, Heru memutuskan untuk tegar dan kuat.
Baca juga: Negara Rugi Rp 13,7 Triliun, Disinyalir Ada Korupsi Raksasa di Asuransi Jiwasraya
Atas kasus yang menjeratnya itu, Heru pun meminta maaf kepada keluarganya, mantan karyawannya, para pemegang saham, serta nasabah.
Heru berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil.
Ia juga berharap dibebaskan majelis hakim.

"Semoga harapan saya untuk bebas dan kembali ke tengah-tengah keluarga, dapat dikabulkan Tuhan melalui ketukan palu Yang Mulia Majelis Hakim di sini," kata dia.
Sebelumnya, dalam uraian tuntutan dakwaan pertama, JPU Kejaksaan Agung menilai Heru Hidayat terbukti menerima keuntungan sebesar Rp10,728 triliun.
Baca juga: Soal Jiwasraya, Rocky Gerung Heran Erick Thohir Tak Segarang di Skandal Garuda, Ada Apa?
Baca juga: Skandal Jiwasraya, Said Didu Ungkap Kebocoran Dana dan Cara Tangkap Pelakunya: Enggak Susah-susah
"Terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro mengelola underlying 21 reksa dana pada 13 manajer investasi diperkaya sebesar Rp 12,157 triliun sehingga masing-masing mendapat Rp 6,078 triliun," kata JPU Retno Liestyanti dalam sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Kamis (15/10/2020).

Menurut jaksa, Heru Hidayat juga mendapatkan keuntungan tambahan Rp 4,650 triliun sehingga keuntungan yang Heru didapat Heru lebih dari Rp 10 triliun.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Masuk Radar DPR RI, Ini Rencana Parlemen Untuk Bongkar Kasusnya
Sementara, dalam dakwaan kedua dan ketiga, Heru dinyatakan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sebagai hasil tindak pidana korupsi selama 2008-2010 dan 2010-2018 dengan sejumlah cara.
.
.
.
(*)
Dituntut JPU Bayar Uang Pengganti Rp 10 Triliun Terdakwa Korupsi Jiwasraya Curhat Soal Harta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10 Triliun, Heru Hidayat: Harta Saya Tak Sampai Segitu