Efek Corona Pekerja Dirumahkan Gaji Dipotong! Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tak Naik Tahun Depan

Saat pekerjaan sangat sulit didapat, penangguran naik, pemerintah menyatakan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan tahun ini

Istimewa/Johan Fatzry
Efek Corona Pekerja Dirumahkan Gaji Dipotong! Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tak Naik Tahun Depan. Foto ilustrasi 

Efek Corona Pekerja Dirumahkan Gaji Dipotong! Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tak Naik Tahun Depan

TRIBUNBATAM.ID - Virus corona benar-benar meluluhlantakkan perekonomian Indonesia.

Yang miskin makin merana, pekerja banyak dirumahkan, pengangguran dimana-mana.

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut UU Cipta Kerja Menjawab Angka Pengangguran di Indonesia

Baca juga: Buka Kembali Perekonomian di Tengah Pandemi, Tingkat Pengangguran di Malaysia Berangsur Pulih

Ilustrasi Pengangguran
Ilustrasi Pengangguran (Tribun Batam/ Istimewa)

Kondisi perekonomian makin diperparah, lantaran belum adanya kepastian kapan benar-benar vaksin corona yang menjadi dalang kesemrawutan benar-benar ada.

Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Pastikan UU Cipta Kerja Merupakan Langkah Baru Perekonomian Indonesia

Baca juga: Kepri Buka Pelabuhan Batam dan Bintan Dimasa Covid-19, Untuk Menggenjot Perekonomian

Saat pekerjaan sangat sulit didapat, penangguran naik, pemerintah menyatakan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Ilustrasi Upah Minimum Provinsi ( UMP )
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi ( UMP ) (Bangka Pos)

Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat itu diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Baca juga: UPAH UMSK Dihapus, Digaji Sesuai UMP, Ini Daftar Pasal RUU Cipta Kerja yang Merugikan Buruh

Baca juga: Daftar Upah Minimum Negara-negara di ASEAN, Indonesia Urutan ke Berapa? Cek di Sini

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 Cair, Simak Rincian Data dan Syarat Penerimanya Di Sini

"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Ilustrasi upah
Ilustrasi upah (hai.grid.id)

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.

Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.

Baca juga: TERBARU Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000, Jutaan Pekerja Gagal Terima BLT Gaji, Ini Penyebabnya

Baca juga: DPR-Pemerintah Rapat Malam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah

"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Pasang Badan, Benarkah Pengupahan UMK Dihapuskan di UU Cipta Kerja?

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.

Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

ilustrasi Upah Buruh
ilustrasi Upah Buruh (Istimewa/Johan Fatzry)

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved