Efek Corona Pekerja Dirumahkan Gaji Dipotong! Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tak Naik Tahun Depan
Saat pekerjaan sangat sulit didapat, penangguran naik, pemerintah menyatakan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan tahun ini
Efek Corona Pekerja Dirumahkan Gaji Dipotong! Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tak Naik Tahun Depan
TRIBUNBATAM.ID - Virus corona benar-benar meluluhlantakkan perekonomian Indonesia.
Yang miskin makin merana, pekerja banyak dirumahkan, pengangguran dimana-mana.
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Sebut UU Cipta Kerja Menjawab Angka Pengangguran di Indonesia
Baca juga: Buka Kembali Perekonomian di Tengah Pandemi, Tingkat Pengangguran di Malaysia Berangsur Pulih

Kondisi perekonomian makin diperparah, lantaran belum adanya kepastian kapan benar-benar vaksin corona yang menjadi dalang kesemrawutan benar-benar ada.
Baca juga: Menhan Prabowo Subianto Pastikan UU Cipta Kerja Merupakan Langkah Baru Perekonomian Indonesia
Baca juga: Kepri Buka Pelabuhan Batam dan Bintan Dimasa Covid-19, Untuk Menggenjot Perekonomian
Saat pekerjaan sangat sulit didapat, penangguran naik, pemerintah menyatakan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.

Kepastian itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat itu diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.
Baca juga: UPAH UMSK Dihapus, Digaji Sesuai UMP, Ini Daftar Pasal RUU Cipta Kerja yang Merugikan Buruh
Baca juga: Daftar Upah Minimum Negara-negara di ASEAN, Indonesia Urutan ke Berapa? Cek di Sini
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah memutuskan upah minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap 4 Cair, Simak Rincian Data dan Syarat Penerimanya Di Sini
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut surat edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
Baca juga: TERBARU Bantuan Subsidi Upah Rp 600.000, Jutaan Pekerja Gagal Terima BLT Gaji, Ini Penyebabnya
Baca juga: DPR-Pemerintah Rapat Malam Pengesahan RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah
"Melaksanakan penetapan upah minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut surat edaran.
Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Pasang Badan, Benarkah Pengupahan UMK Dihapuskan di UU Cipta Kerja?
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut agar upah minimum naik pada 2021.
Adapun kenaikan upah minimum yang mereka tuntut sebesar 8 persen.

KSPI mengancam, jika upah minimum tidak naik, aksi demonstrasi buruh akan semakin besar, selain memperjuangkan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.