4 Kepala Desa Tunggu Antrean Untuk Dipecat Karena Kasus Pemerasan dan Cinta Terlarang

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang, Citra Efendy Capah, jumlah kades yang saat ini diproses ada empat o

Editor: Eko Setiawan
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Istimewa dan insurancebusinessmag.com)
Ilustrasi Perselingkuhan 

Ia mengatakan, kedepan Pemkab Deliserdang akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) jabatan Kades Buah Nabar.

"Sekarang belum bisa dilaksanakan karena kondisi pandemi Covid-19 ini.

Kemungkinan akan diadakan setelah Pilkada selesai. Itu arahan dari pusat," kata Capah.

Sementara itu, mengenai Kades Sumber Melati Diski bernama Sariman, Capah mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat.

Kuat dugaan, Sariman memang punya hubungan terlarang dengan A, salah satu perangkat desanya.

Kasus ini pun sempat diributi oleh warga. Warga mendesak agar Sariman dicopot, karena Sariman dituding telah menzinahi A.

Pengakuan A ini disebut-sebut sempat direkam oleh warga.

A nekat mengaku kepada warga karena merasa kesal, Sariman punya hubungan lagi dengan wanita lainnya.

"Mau kami proses pemberhentian sementara untuk kades tersebut.

Sanksinya memang itu pemberhentian sementara selama enam bulan.

Tentu kita lihat lagi nanti situasi dan perkembangannya kalau sudah 6 bulan," kata Capah.

Lalu, sambung Capah, untuk Kepala Desa Tanjungpurba, Kecamatan Bangun Purba bernama Hendri Purba juga bakal diberhentikan.

Hendri akan dicopot karena pada Agustus kemarin terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polresta Deliserdang.

Hendri Purba dilaporkan memeras perangkat desa sebesar Rp 5 juta untuk perpanjangan masa jabatan.

Saat ini, kasusnya pun sudah P-21 (lengkap).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved