BINTAN TERKINI

Disnaker Bintan Tetapkan Angka KHL 2020, Jadi Tolak Ukur UMK 2021

Dalam pembahasan, disepakati besaran angka KHL Bintan 2020 sebesar Rp 2.738.363. Angka ini akan menjadi tolak ukur dalam menentuka UMK 2021.

TribunBatam.id/Istimewa
RAPAT KHL - Kadisnaker Bintan Indra Hidayat memimpin rapat pembahasan terkait penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Bintan 2020 di Tanjungpinang, Rabu (4/11) kemarin.(Istimewa) 

Aksi yang rencananya akan digelar pada 9 dan 10 November 2020 ini juga menolak UU Cipta Kerja.

Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (RI) mengeluarkan surat edaran terkait UMK tahun 2021.

Surat edaran yang dikeluarkan pada poin C terkait penetapan Upah Minimum tahun 2021.

Yakni pertama Gubernur diminta untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan Upah Minimum tahun 2020.

Poin kedua, Gubernur melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, point ketiga Gubernur agar menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsu tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.

Hal itu dilakukan karena memperhatikan kondisi perekonomian di tengah masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi Nasional.

"Kami menolak kebijakan Kemenaker itu. Rencananya, aksi akan kami pusatkan di pintu masuk kawasan industri Lobam, Kabupaten Bintan," ucapnya, Jumat (30/10/2020).

Terkait aksi ini, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan ke Polres Bintan pada 27 Oktober 2020.

Baca juga: Pelaku UMKM Terbantu Hadirnya PLUT di Anambas, Luti Gendang Tembus Pasar Mancanegara

Baca juga: Pjs Walikota Batam Syamsul Bahrum Mengaku Belum Terima Laporan Pembahasan UMK Batam 2021

KADISNAKER BINTAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat mengungkapkan, sudah ada sekitar 600 orang yang melamar kerja di PT BAI lewat Disnaker Bintan.
KADISNAKER BINTAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan, Indra Hidayat mengungkapkan, sudah ada sekitar 600 orang yang melamar kerja di PT BAI lewat Disnaker Bintan. (TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA)

Ia berharap, pembahasan UMK tahun 2021 segera di gelar untuk mengetahui berapa nilai UMK Bintan pada tahun depan.

"Kami tidak ingin penetapan UMK Bintan 2021 sesuai surat edaran Kemenaker, karena itu kami tolak," tegasnya.

UMK Karimun 2021

Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Kabupaten Karimun mengikuti surat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Ini artinya angka tahun 2021 sama dengan tahun 2020.

Dengan begitu besaran UMK Kabupaten Karimun yang disepakati sebesar Rp 3.335.902.

Hal ini disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Karimun pada Selasa (3/11).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved