BINTAN TERKINI

Disnaker Bintan Tetapkan Angka KHL 2020, Jadi Tolak Ukur UMK 2021

Dalam pembahasan, disepakati besaran angka KHL Bintan 2020 sebesar Rp 2.738.363. Angka ini akan menjadi tolak ukur dalam menentuka UMK 2021.

TribunBatam.id/Istimewa
RAPAT KHL - Kadisnaker Bintan Indra Hidayat memimpin rapat pembahasan terkait penetapan angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Kabupaten Bintan 2020 di Tanjungpinang, Rabu (4/11) kemarin.(Istimewa) 

"UMK semalam kami bawa dalam rapat Dewan Pengusahaan.

Bahwa sudah disepakati UMK Kabupaten Karimun tahun 2021 itu sama dengan UMK tahun berjalan atau tahun 2020," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Karimun, Rufindi Alamsyah, Rabu (4/11).

Dalam rapat tersebut pihaknya meminta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Karimun Nurul Choiriyati untuk memaparkan kondisi perekonomian di Provinsi Kepri khususnya Karimun.

Baik itu pertumbuhan ekonomi ataupun inflasi di Karimun. Dari penjelasannya hingga priode triwulan ketiga minus hingga 4 persen lebih.

Kondisi ini juga terjadi pada inflasi di Karimun.

Bahkan apabila mengikutkan turunnya perekonomian dan menggunakan sistem penghitungan UMK menggunakan PP 78 maka UMK tahun 2021 turun dibandingkan UMK tahun 2020.

"BPS menyarankan supaya UMK sama dengan tahun lalu," ujar Rufindi.

Ditambahkan Rufindi, Menteri Tenaga Kerja juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait metode atau mekanisme penetapan UMK di masa pandemi yang ditujukan kepada gubernur-gubernur se-Indonesia.

Dalam surat edaran itu, menimbang dan mengingat perekonomian lagi terpuruk maka dalam Surat Edaran itu dalam poin C ayat 1, melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

Atas dasar ini. Gubernur menetapkan UMP mengacu seraut edaran.

Gubernur juga menyurati seluruh walikota dan Bupati intuk mempedomani surat edaran itu.

Dalam rapat dewan pengupahan perwakilan pengusaha dan serikat pekerja memberikan tanggapan.

Perwakilan pengusaha, yaitu Apindo, Kadin dan Gapensi memaparkan kondisi mereka.

Namun setelah mendengar pemaparan BPS, pengusaha setuju mengacu perhitungan sebagaimana SE Menteri Tenaga Kerja.

Kemudian perakilan pekerja keberatan penetapan UMK mengacu kepada SE Menteri tersebut. Pekerja mengusulkan nilai UMK tahun 2021, ditambah 4 persen dari UMK 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved