Setelah Kepala Cabang Maybank Cipulir Tersangka, Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl

Nasib uang Rp 20 miliar lebih milik atlet e-sport Windra Earl yang hilang di Maybank, jadi pertanyaan selanjutnya setelah polisi menetapkan tersangka

FACEBOOK
Setelah Kepala Cabang Maybank Cipulir Tersangka, Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl. Foto ilustrasi 

Setelah Kepala Cabang Maybank Cipulir Tersangka, Bagaimana Nasib Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl

TRIBUNBATAM.ID - Nasib uang Rp 20 miliar lebih milik atlet e-sport Windra Earl yang hilang di Maybank, menjadi pertanyaan selanjutnya setelah polisi sudah menetapkan tersangka.

Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya, Floletta Lizzy Wiguna adalah nasabah PT Maybank Indonesia, yang melaporkan kehilangan uang di rekeningnya.

Baca juga: Uang Rp 20 Miliar Gamer Winda Earl Lenyap di Bank, Polri Bongkar Modus Kepala Cabang Maybank Cipulir

Baca juga: Uang Nasabah Hilang Misterius di Bank! Rekening Koran Ada Tarikan Dana Buku Tabungan Nihil Transaksi

Ilustrasi logo Maybank
Ilustrasi logo Maybank (maybank)

Setelah ditelusuri peyidik akhirnya menetapkan tersangka Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A.

Baca juga: FAKTA Lengkap Deposito Nasabah BCA Hangus setelah 32 Tahun, Daftarkan Gugatan ke Pengadilan

Baca juga: Sekarang Dipenjara, Gemar Berjudi Oknum Relationship Manager BRI Curi Rp 2,1 Miliar Uang Nasabah

Ia dituduh menarik uang tersebut dan mengirimkannya ke teman-temannya untuk tujuan mendapatkan keuntungan.

Ilustrasi tumpukan uang rupiah
Ilustrasi tumpukan uang rupiah (FACEBOOK)

Setelah menetapkan tersangka dan diketahui modus pelaku, apakah uang Rp 20 miliar lebih milik korban akan langsung dikembalikan?

Baca juga: Nasabah BRI Panik, Sejumlah Saldo Uang Di Rekening Raib Sekejap, Ada yang Sisa Rp 140 Ribu

Baca juga: NGAKU tak Pernah Transfer Tapi Saldo Terkuras, Seorang Nasabah BRI di Batam Kehilangan Jutaan Rupiah

Presiden Direktur Maybank Indonesia Taswin Zakaria mengatakan, hal itu tergantung pada pembuktian di pengadilan.

Nantinya, siapa pun yang terbukti bersalah wajib mengembalikan dana nasabah yang raib.

"Semua tergantung pembuktian di pengadilan.

Siapa pun yang terbukti salah nanti tentunya akan bertanggung jawab terhadap pengembalian dana nasabah," kata Taswin pada Jumat (6/11/2020).

Untuk itu, kata Taswin, Maybank saat ini menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca juga: VIDEO - Kena Razia Satpol PP, Pengemis Kakak Beradik Bikin Heboh, Punya Tabungan Rp130 juta

Baca juga: Cerita Kehidupan Pengemis Punya Tabungan Rp 135 Juta, Sempat Bawa Ayah yang Lumpuh ke Jalan

Perseroan, kata dia juga berperan aktif melaporkan dan memproses dugaan tindak pidana ini kepada pihak kepolisian.

Laporan Maybank Indonesia terlihat sudah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga oknum kejahatan saat ini telah ditangkap.

Baca juga: Istri di Garut Ini Diam-diam Punya Tabungan Puluhan Juta di Bank, Terungkap saat Suami Nganggur

"Modus kejahatan perbankan sekarang banyak.

Kami laporkan ini ke pihak otoritas untuk diproses secara hukum untuk memastikan tidak ada moral hazard bagi perbankan," pungkasnya.

Ilustrasi tabungan
Ilustrasi tabungan (Kompas.com)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved