Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?

Jelang penutupan tahun 14 provinsi Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor

kompasotomotif
Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri? Foto ilustrasi STNK kendaraan bermotor 

Bebas Denda hingga Gratis Bea Balik Nama, 14 Provinsi Buka Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kepri?

TRIBUNBATAM.ID - Jelang penutupan tahun 14 provinsi Indonesia kembali membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Ke-14 provinsi yang membuka program ini tersebar dari Pulau Jawa, Sumatera, Bali, Sulawesi hingga Papua.

Baca juga: Beri Keringanan, 11 Provinsi Ini Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Kepri Termasuk?

Baca juga: Info Lengkap dan Regulasi Pemblokiran STNK, Segera Berlaku untuk Kendaraan Penunggak Pajak

Warga mengantre membayar pajak tahunan di hari terakhir penghapusan biaya keterlambatan pajak (pemutihan) di Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Kota Batam, Batam Centre, Kamis (31/12/2015)
Warga mengantre membayar pajak tahunan di hari terakhir penghapusan biaya keterlambatan pajak (pemutihan) di Kantor Pelayanan Pajak Kendaraan Kota Batam, Batam Centre, Kamis (31/12/2015) (tribunnews batam/argianto)

Adapun program-program keringanan pajak beraneka macam.

Mulai dari penghapusan denda, bea balik nama gratis hingga penghapusan pajak progresif.

Baca juga: Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi, Berlaku untuk Perorangan dan Perusahaan

Dikutip dari laman Kompas TV, berikut adalah daftar 14 provinsi yang membuka program keringanan pajak kendaraan bermotor:

Baca juga: Setelah Pemutihan Pajak, Siap-siap Razia Kendaraan Ditingkatkan

1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) memperpanjang program pemutihan bebas denda pajak.

Pemutihan bebas denda pajak di Jawa Barat namanya Program Triple Untung yang semula berakhir pada 31 Juli 2020 diperpanjang sampai 23 Desember.

Warga memadati kantor Samsat Kepri untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 21 Agustus 2018
Warga memadati kantor Samsat Kepri untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 21 Agustus 2018 (TRIBUNBATAM/DEWI HARYATI)

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jawa Barat, ada Tiga Keuntungan pada Program Triple Untung yang bisa didapatkan oleh para Wajib Pajak.

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Keuntungan kedua yang dapat dimanfaatkan adalah Bebas Pokok dan Denda BBNKB II.

Baca juga: Pemutihan Kendaraan di Kepri! Warga Anambas Antusias Urus Balik Nama di Samsat Tarempa!

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor bekas.

Sehingga warga yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor di wilayah Jabar tidak akan dikenai Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (pokok dan denda).

Ketiga, ada diskon gede-gedean buat yang mau bayar pajak.

2. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur memberlakukan lagi program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di semester kedua tahun 2020 selama hampir 3 bulan.

Program ini berlaku dari 1 September hingga 28 November 2020.

Baca juga: RESMI Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diluncurkan Gubpri, Ada Hadiah Motor untuk Warga

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Juga meniadakan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

3. Jawa Tengah

Paling baru, Pemprov Jawa Tengah (Jateng) kembali mengeluarkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan bebas denda pajak ini berlaku mulai Senin (19/10/2020) hingga 19 Desember 2020.

Ilustrasi razia pajak kendaraan yang dilakukan Samsat Kepri UPT PPD Kijang bersama Satlantas Polres Bintan di Km 16, Toapaya, Selasa (3/3/2020)
Ilustrasi razia pajak kendaraan yang dilakukan Samsat Kepri UPT PPD Kijang bersama Satlantas Polres Bintan di Km 16, Toapaya, Selasa (3/3/2020) (TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Selain pajak kendaraan milik perorangan dispensasi pajak juga diterapkan bagi badan usaha atau transportasi umum.

Kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan yang digulirkan kali ini menjadi kali kedua yang digulirkan Pemprov Jateng setelah kebijakan yang sama dikeluarkan pada Februari 2020.

Hanya saja, untuk pemberian keringanan pajak kali ini agak berbeda dibandingkan sebelumnya.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Pemprov Kepri Terbitkan Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan per 4 Mei! Ini Benefitnya!

Hal ini karena yang dispensasi hanya berlaku untuk denda pajak kendaraan saja dan tidak termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sedangkan, sebelumnya kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Jateng juga membebaskan BBNKB.

4. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Pemprov DIY kembali memperpanjang penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19 .

Kebijakan ini berdasarkan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Perpanjangan pemutihan pajak ini ketiga kalinya, dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, sedangkan untuk biayanya tetap dikenakan.

5. Bali

Awalnya Pemerintah Provinsi Bali memberikan program pemutihan bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dari 21 April sampai 28 Agustus 2020.

Namun menyusul terbit Pergub Bali Nomor 33 Tahun 2020 yang mengatur pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kedua dan selanjutnya.

Baca juga: Hoaks Pemutihan SIM Guncang Karimun, Begini Penjelasan Kasatlantas!

Untuk pemutihan BBNKB II dan seterusnya ditetapkan sejak 6 Juli-18 Desember 2020.

Juga sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBKB II dan selanjutnya dibebaskan selama periode yang sama.

Kemudian akhir Agustus, Pemprov Bali mengeluarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menetapkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan sanksi denda BBNKB kembali berlaku dari 29 Agustus sampai 18 Desember 2020.

6. Bengkulu

Pemprov Bengkulu juga memberlakukan program pemutihan bebas denda PKB dari 11 Agustus hingga 11 Desember 2020.

Dalam program ini pihaknya memberikan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Ilustrasi pengendara membayar pajak kendaraannya di mobil samsat keliling di halaman parkir seberang jalan Perpustakaan Daerah Karimun, Senin (2/9/2019)
Ilustrasi pengendara membayar pajak kendaraannya di mobil samsat keliling di halaman parkir seberang jalan Perpustakaan Daerah Karimun, Senin (2/9/2019) (TRIBUNBATAM.id/Elhadif Putra)

Selain itu ada juga keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

7. Sumatera Barat

Pemprov Sumatera Barat juga punya program pemutihan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Masa berlakunya mulai dari 1 September hingga 15 Desember 2020.

Pengumannya di akun media sosial resmi Badan Keuangan Daerah Sumbar dan situs resminya.

Ada 4 keringanan, pertama penghapusan denda PKB.

Kedua, penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Ketiga, penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Keempat, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk nomor polisi BA (Sumbar) dan nomor polisi luar provinsi tersebut.

Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Bisakah Dapat Santunan saat Terjadi Lakalantas?

8. Aceh

Sejak tanggal 15 Oktober 2020 lalu, keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah berakhir.

Namun Dirlantas Polda Aceh dan Dinas Pengelolaan Kekayaan Aceh (DPKA) memperpanjang kembali masa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Perpanjangan masa pengahapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 23 Desember 2020.

9. Sumatera Utara

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meringankan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan pajak.

Warga memadati kantor Samsat Kepri di Batam Center, saat mengurus pembayaran pajak kendaraan
Ilustrasi warga memadati kantor Samsat Kepri di Batam Center, saat mengurus pembayaran pajak kendaraan (TRIBUNBATAM/ENDRA KAPUTRA)

Program ini akan berlangsung mulai 19 Oktober 2020 hingga 14 November 2020.

Baca juga: Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Tanjungpinag Telah Keluarkan 92 Berkas Pemutihan IMB

Program pemutihan ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Keringanan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

10. Riau

Masih dari Pulau Sumatera, ada Bapenda Riau yang juga menawarkan program keringanan pembayaran pajak kendaraan.

Ada 2 program yang dihadirkan, yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan diskon 50 persen pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

Program ini berlaku mulai 1 Oktober lalu hingga 15 Desember 2020 nanti.

Baca juga: Cepat dan Dekat dari Tempat Kerja, Warga Batam Pilih Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Corner

11. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memutuskan untuk memperpanjang masa periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020

Terdapat 3 bentuk insentif PKB yang akan diberikan.

Pertama, pembebasan denda PKB untuk masa pajak Januari—Desember 2020.

Kedua, pembebasan seluruh denda PKB untuk kendaraan bermotor tahun 2010 ke bawah atau yang nilai jualnya di bawah Rp150 juta.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020)
Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020) (ANTARA FOTO/SENO via Kompas.com)

Pembebasan seluruh denda PKB juga diberikan untuk kendaraan yang dalam proses bea balik nama kedua dan seterusnya, kendaraan angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor mutasi masuk atau keluar antar kabupaten/kota se-Sulsel.

Ketiga, pembebasan tarif PKB progresif yang berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang dan angkutan umum orang, serta kendaraan bermotor dalam proses bea balik nama (tunggakan dari pemilik sebelumnya dan atas keterlambatan lapor jual).

Baca juga: Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan 2020 di 6 Provinsi, Berlaku untuk Perorangan dan Perusahaan

12. Sulawesi Utara

Sama halnya, Sulawesi Selatan perpanjangan masa periode pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sampai dengan 23 Desember 2020.

Pemutihan pajak ini meliputi keringanan PKB, penghapusan denda PKB, serta keringanan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)

Perlu dicatat untuk bea balik nama kendaraan di bawah tahun 2014 akan diberi 100 persen, sementara 50 persen tahun 2015.

13. Sulawesi Tenggara

Provinsi berikutnya yang memberikan keringanan atau pemutihan pajak kendaraan bermotor, yakni Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Meski Covid-19, Warga Bintan Tetap Antusias Bayar Pajak Kendaraan, Pencapaian Sudah Mendekati Target

Terdapat 3 keringanan yang diberikan hingga 31 Desember 2020 mendatang, yaitu pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, pengurangan dan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor, serta pengurangan dan penghapusan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya.

14. Papua Barat

Terakhir, ada Provinsi Papua Barat yang turut menghadirkan program keringanan dan pemutihan pajak mobil dan motor.

Program yang ditawarkan oleh Bapenda Papua Barat tersebut meliputi, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua.

.

.

.

(*)

Baca berita lain di Google

SUMBER: KOMPAS TV

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved