PILKADA KEPRI
Sekdako Tanjungpinang Tegaskan Bagi Masker Pejabat di Tanjungpinang CSR Singapura, 'Tak ada APBD'
Sekdako Tanjungpinang menegaskan jika pembagian masker oleh pejabat Pemko Tanjungpinang merupakan hibah CSR otoritas Singapura ke pemerintah.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Sesuai Peraturan bersama Nomor 5, 1, dan 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota bahwa pada Pasal 20 Ayat 2 dan 5, dijelaskan jika pembahasan kedua ditempuh untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra akan memanggil pejabat di Tanjungpinang yang terlibat bagi-bagi masker saat tahapan Pilgub Kepri itu.
Baca juga: PILKADA KEPRI - Suryani Silaturahmi Dengan Pengerak UMKM di Tiban, Isdianto Kampanye di Karimun
Baca juga: Sekda Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari Datangi Mapolres Tanjungpinang, Ada Apa?

Dalam kasus ini, pihaknya hanya memperkuat alat bukti apakah sudah terpenuhi unsurnya atau belum.
"Dalam waktu dekat akan kami panggil lagi. Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka.
Sentra Gakkumdu terus bekerja sesuai peraturan perundang undangan.
Untuk perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kembali," sebutnya.
Selain Ketua Bawaslu dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasipidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google