Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo & Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin?
Irjen Napoleon Bonaparte yang terjerat suap Djoko Tjandra, menyeret nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin
"Lalu saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyer-nya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa Djoko? Saya temannya, jawab terdakwa," sambung dia.
Napoleon mengaku heran bagaimana masyarakat umum bisa membawa Prasetijo yang berpangkat brigadir jenderal atau berbintang satu untuk menemuinya.
Baca juga: Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Red Notice Djoko Tjandra
Ia juga mempertanyakan mengapa Prasetijo mau ikut bersama Tommy.
Dalam kasus ini total terdapat empat terdakwa dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra sendiri didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Sementara itu, Tommy Sumardi didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada dua jenderal polisi tersebut.
Untuk Irjen Napoleon, ia didakwa menerima uang dari Djoko Tjandra sebesar 200.000 dollar Singapura dan 270.000 dollar Amerika Serikat atau Rp 6,1 miliar.
JPU mendakwa Prasetijo menerima uang sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dalam kasus tersebut.
Baca juga: Gugatan Advokat Otto Hasibuan Dikabulkan Hakim, Koruptor Kakap Djoko Tjandra Berstatus PKPU, Ada Apa
Baca juga: Penyidik Tahan Irjen Napoleon, Karier Melesat sebelum Terjerat Kasus Djoko Tjandra, IPW: Biasa Saja
Menurut JPU, atas berbagai surat yang diterbitkan atas perintah Napoleon, pihak Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO).
Djoko Tjandra yang merupakan narapidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali itu pun bisa masuk ke Indonesia dan mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 meski diburu kejaksaan.
.
.
.
Baca berita menarik lain di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Irjen Napoleon Ungkap Kedekatan Tommy Sumardi dengan Kabareskrim dan Azis Syamuddin
(*)