TRIBUN WIKI

Masa Kampanye Hampir Habis, Inilah 5 Tahapan Pilkada yang Harus Diketahui, Siap Nyoblos?

Inilah 5 tahapan pelaksanaan Pilkada yang harus diketahui. Mulai dari masa penyusunan DPT hingga rekapitulasi suara.

TribunBatam.id/Istimewa
PILKADA - Inilah 5 tahapan Pilkada yang harus diketahui. FOTO: Suasana saat Pjs Bupati Bintan, Buralimar saat masukkan surat suara di Kotak Suara yang di sediakan saat Polres dan KPU Bintan menggelar simulasi Pilkada Bintan. 

Para PPDP itu bertugas untuk melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Selanjutnya, dilakukan penyusunan DPT oleh Komisi Pemilihan Umum dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Serangkaian tahapan ini memakan waktu yang terbilang lama.

Bahkan hingga 6 Desember mendatang, pengumuman DPT oleh PPS baru bisa dibilang final.

Hal ini lantaran mereka harus melakukan rekapitulasi data dari tingkat Kota/Kabupaten hingga Provinsi.

Baca juga: Apri Sujadi di Kantor Bawaslu Bintan Hampir 6 Jam, Kekeh Tak Buat Politik Uang di Pilkada Bintan

2. Tahapan Pendaftaran Calon

Pengumuman pendaftaran paslon dimulai dari 28 Agustus hingga 3 September 2020.

Adapun pembukaan pendaftarannya dimulai pada 4 hingga 6 September.

Setelah mendaftar, berkas persyaratan paslon itu akan diverifikasi oleh KPU.

Selain menyerahkan berkas persyaratan, para paslon juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan.

Bila ada berkas yang tidak sesuai ataupun rusak, maka paslon diberi kesempatan untuk memperbaikinya.

Setelah diperbaiki, berkas itu bisa dikembalikan pada KPU.

Baru pada 23 September, Penetapan Paslon dilakukan.

Tentu hanya Paslon yang lolos verifikasi lah yang berhasil ditetapkan.

Baca juga: PILKADA BINTAN, Pjs Bupati Bintan Bakal Beri Hadiah Partisipasi Pemilih Tertinggi, Pasang Target 90%

3. Tahapan Masa kampanye

Para paslon diberi kesempatan selama 71 hari untuk melaksanakan kampanye sejak 26 September hingga 5 Desember.

Mereka boleh melakukan beragam kegiatan seperti menyambangi masyarakat, menyebarkan bahan kampanye, hingga pemasangan alat peraga.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved