Skandal Suap Djoko Tjandra: Buronan Kakap Korupsi Dimintai 25 Miliar Urus Red Notice di Polri

Harga Rp 25 miliar yang ditawarkan Tommy Sumardi untuk menghilangkan red notice sempat membuat Djoko Tjandra kaget

WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa Djoko Tjandra berbincang dengan kuasa hukumnya Krisna Murti (kanan) saat akan menjalani sidang Pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Junat (11/12/2020) 

Saya posisi ada di Malaysia, TS di Jakarta.

Komunikasi lewat telepon," ujar Djoko.

Djoko menerangkan, Tommy saat itu menyanggupi permintaannya dengan syarat ada biayanya.

Baca juga: Kabareskrim Buka Suara Namanya Disebut Irjen Napoleon di Kasus Djoko Tjandra, Kenal Tommy Sumardi !

Baca juga: Terlilit Suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Dipenjara bersama Penjahat Narkoba & Pembobol BNI

Baca juga: Djoko Tjandra Menangis, Ungkap Puluhan Tahun Berusaha Agar Terbebas dari Kasus yang Menjeratnya

Angka yang disepakati terakhir ialah Rp 10 miliar yang diketahui Djoko sebagai uang konsultan.

Djoko tidak mengetahui ke mana uang itu digunakan oleh Tommy di Indonesia.

Djoko melanjutkan, dirinya pun melakukan transaksi melalui sekretaris pribadinya, Nurmawan Fransisca kepada Tommy pertama kali pada 27 April 2020.

Uang yang diserahkan senilai 100 ribu dolar AS.

Uang diantarkan oleh seorang office boy di Resto Meradelima, Jakarta Selatan.

Kolase foto para tersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020).
Kolase foto para tersangka Pemalsuan Surat Jalan, dari kiri Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, berjalan menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, saat pelimpahan berkas perkara, Senin (28/9/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Kedua pada 28 April 2020 sebesar 200 ribu dolar Singapura.

Penyerahan pada waktu itu saya ketahui di Hotel Mulia.

Diserahkan oleh Sisca kepada Tommy Sumardi.

Sumber uang itu kita beli di money changer.

Sisca menerima uang dari money changer," kata Djoko.

Baca juga: Ketegasan Kapolri Jenderal Idham Azis, Bareskrim Tahan Irjen Napoleon Bonaparte Soal Djoko Tjandra

Baca juga: Siapa Irjen Napoleon Bonaparte yang Ditahan Terkait Djoko Tjandra? Lulusan Akpol 1988

Baca juga: Penyidik Tahan Irjen Napoleon, Karier Melesat sebelum Terjerat Kasus Djoko Tjandra, IPW: Biasa Saja

Ketiga, imbuh Djoko, pada 29 April 2020 sebesar 100 ribu dolar AS.

Transaksi ini dilakukan oleh Sisca yang diantar office boy ke Tommy di Resto Meradelima.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved