Kapolres Murka Penyidik Narkoba Terlibat Jual Beli Sabu, Sebut Aipda Indra Jaya Saragih Pengkhianat
Kapolres Murka Penyidik Narkoba Terlibat Jual Beli Sabu, Sebut Aipda Indra Jaya Saragih Pengkhianat
Senada disampaikan saksi anggota BNNK Siantar lainnya S Damanik.
Katanya, Indra dan kawan-kawan ditangkap di tempat terpisah.
Baca juga: Kasus Narkoba Mendominasi, Kejari Batam Sidangkan 655 Perkara secara Daring saat Pandemi Covid-19
Pada Senin (18/5/2020) lalu, petugas BNNK Siantar yang melakukan penyamaran menghubungi Indra untuk melakukan transaksi.
Saat itu, disepakati transaksi dilakukan di salah satu SPBU yang ada di Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Sekitar pukul 13.30 WIB, transaksi dilakukan.
"Terdakwa saat melakukan transaksi datang mengendarai mobil Daihatsu Xenia putih.
Begitu menunjukkan barang bukti, petugas kami almarhum Harianto (anggota BNNK Siantar) langsung mencabut kunci mobil yang ditumpangi Indra Jaya Saragih," kata S Damanik.
Dari tangan Indra Jaya Saragih, didapati barang bukti lima gram sabu dan 10 butir pil ekstasi.
Baca juga: Data Polres Bintan, Kasus Narkoba Meningkat Tiap Tahunnya, Pulau Bintan Rawan Peredaran Narkoba?
Lalu, petugas BNNK Siantar melakukan pengembangan.
Dari keterangan Indra Jaya Saragih, barang bukti itu diperoleh dari rekannya bernama Diky Atmaja dan Halomoan Situmorang.
Kemudian, dilakukan pengembangan lagi dan ditangkaplah Diky Atmaja serta Halomoan.
"Diky kami amankan pukul tujuh malam (19.00 WIB).
Dia bawa sabu 10 gram," kata S Damanik.
Tak lama berselang, Halomoan Situmorang datang ke lokasi transaksi di Simpang Rami, Jalan Medan dan ditangkap.
Dari penangkapan keempatnya, dilakukan pengembangan lagi ke rumah para terdakwa.
Baca juga: Raja Pencuri Nunukan Berusia 8 Tahun: Puluhan Kali Beraksi, Sejak Bayi Dicekoki Narkoba