Kapolres Murka Penyidik Narkoba Terlibat Jual Beli Sabu, Sebut Aipda Indra Jaya Saragih Pengkhianat
Kapolres Murka Penyidik Narkoba Terlibat Jual Beli Sabu, Sebut Aipda Indra Jaya Saragih Pengkhianat
Putusan 5 tahun penjara jatuh lebih rendah 2 tahun dari tuntutan JPU Christianto pada sidang pekan sebelumnya.
Atas putusan ini, Indra Jaya Saragih dari tampilan monitor pengadilan tampak gugup.
Selain Indra, tiga rekannya yang ditangkap bersama pada Mei 2020 lalu, yakni Alfian divonis 4 tahun penjara, Dicky Atmaja 6 tahun penjara dan Halomoan Situmorang 6 tahun penjara.
Ketiganya secara berturut-turut berpikir dan menerima vonis tersebut.
Baca juga: Baru 2 Tahun Bebas, Seorang Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Baca juga: Rumah Kasat Narkoba Dieksekusi, Perwira Polisi Ini Kalah Gugatan Harta Gono Gini dari Mantan Istri
Dari tangan keempatnya, petugas menyita barang bukti narkotika 27 gram sabu dan 15 butir ekstasi.
Salah satu barang bukti mobil Xenia yang turut diamankan BNN Kota Pematangsiantar saat penangkapan Aiptu IS di Jalan Medan-Siantar.
Pada sidang beberapa waktu lalu, terungkap bahwa Indra yang merupakan anggota Polsek Dolok Pardamean sering melakukan aktivitas jual beli sabu.

Adapun wilayah penjualan, diduga tidak hanya di Kota Siantar tapi juga di kota-kota lain.
"IJS (Indra Jaya Saragih) ini sudah berulangkali membeli dan mengedarkan sabu," kata Herman, anggota BNNK Siantar yang hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Siantar, Senin (26/10/2020).
Herman mengatakan, selain menangkap Indra, BNNK Siantar juga mengamankan tiga pelaku lain.
Mereka adalah Alfian (30), Diky Atmaja (30) dan Halomoan Situmorang (41).
Baca juga: Kapolres Karimun Campur 2 Kg Sabu-Sabu ke Air Panas, Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Baca juga: Isap Sabu saat Penyamaran Ungkap Sindikat Narkoba, Jabatan Polwan Aiptu DA Langsung Dicopot
Dari ketiganya, disita barang bukti sabu dan ekstasi.
"Mereka (Indra dan kawan-kawan) belum target.
Pas penyelidikan kebetulan ada barang bukti.
Ada jual beli narkotika," kata Herman.