Kapolres Murka Penyidik Narkoba Terlibat Jual Beli Sabu, Sebut Aipda Indra Jaya Saragih Pengkhianat
Kapolres Murka Penyidik Narkoba Terlibat Jual Beli Sabu, Sebut Aipda Indra Jaya Saragih Pengkhianat
TRIBUNBATAM.id - Kapolres Murka Penyidik Narkoba Terlibat Jual Beli Sabu, Sebut Aipda Indra Jaya Saragih Pengkhianat.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo murka atas ulah Aipda Indra Jaya Saragih yang terlibat kasus narkoba.
Aipda Indra Jaya Saragih diganjar vonis 5 tahun penjara akibat ulahnya terlibat dalam bisnis haram jual beli narkoba.
Ia mendapatkan vonis tersebut pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Senin (21/12/2020).
Agus menegaskan akan mengusulkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan Indra Jaya Saragih dari institusi Polri.
Baca juga: Dua Orang Sempat Kabur, BNNP Kepri Bongkar Kasus Narkoba Jaringan Malaysia di Batam

"Untuk saya selaku Kapolres Simalungun sesuai dengan kewenangan, saya ajukan PTDH ke pimpinan.
Karena yang bersangkutan adalah pengkhianat bangsa.
Kewenangan saya akan saya maksimalkan," ujar Agus.
Baca juga: Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan: Narkoba, Ponsel Hingga Parang
Baca juga: HAMPIR Satu Juta Warga Indonesia Berhasil Diselamatkan dari Narkoba, Ini Pesan Kepala BNNK Batam
Eks Kapolres Toba ini mengungkapkan, ia sebagai pimpinan Indra Jaya Saragih di Polres Simalungun tidak akan melakukan pembelaan kepada Indra Jaya Saragih, sebagai pengkhianat bangsa.

"Selaku kapolres saya tidak akan lalukan pembelaan, sehubungan yang bersangkutan adalah pengkhianat bangsa," tutupnya.
Nasib Indra Jaya Saragih alias IJS baru diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar yang dipimpin Fifi Siregar.
Indra dijatuhi hukuman 5 tahun penjara pada sidang yang berlangsung via daring, Senin (21/12/2020) siang.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 4.110 Gram Sabu
Baca juga: Artis Iyut Bing Slamet Ditangkap Polisi, Tak Tobat Diringkus Kasus Narkoba seperti Tahun 2011
Dalam amar putusannya, Indra Jaya Saragih terbukti secara dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkoba dalam alternatif kedua dakwaan Jaksa Penuntut Umum Christianto.
Eks penyidik Narkoba Polres Simalungun ini bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa Indra Jaya Saragih dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara, dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan," ujar hakim.
