Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi Kompak Mundur Jadi Saksi, Ini Kata Bareskrim Polri

Keluarga 6 Laskar FPI yang tewas ditembak polisi mundur sebagai saksi insiden berdarah di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang

ISTIMEWA
Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi Kompak Mundur Jadi Saksi, Ini Kata Bareskrim Polri 

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.

Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.

Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.

"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.

Baca juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Rizieq Shihab, Tarik Penanganan Perkara Kerumunan dari 2 Polda

"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.

Kini, Habib Rizieq Shihab pun kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Adegan penggeledahan dalam rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari
Adegan penggeledahan dalam rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.

Baca juga: Gus Yaqut, Orang Nomor 1 Banser Jadi Menag, Pernah Kritik Rizieq Shihab dan Gagal Jadi Bupati

Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Bareskrim Polri Setelah Keluarga 6 Laskar FPI Mundur Jadi Saksi

(*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved