Pekerjaan Idola Orangtua dan Mertua! Tunjangan PNS Naik 2021, Pegawai Rendahan Bergaji 10 Juta
Gaji yang stabil, pekerjaan yang dipandang lebih statis dan minimnya ancaman pemberhentikan dari pekerjaan membuat lowongan CPNS diburu jutaan orang
Politisi PDIP ini menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok.

Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan.
Kenaikan dana pensiun sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.
Baca juga: PNS (ASN) Dilarang Tinggalkan Batam Selama Cuti Bersama Sambut Natal 2020
Baca juga: Puluhan PNS Tunggu Hasil Swab Test, Bapelkes Batam Khusus Rawat PNS Pemko dan BP Batam
"Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun," ujarnya.
"Tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan."

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN.
Dengan skema baru, penghasilan PNS tak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat, melainkan dari beban dan risiko kerja.
Baca juga: Puluhan PNS Tunggu Hasil Swab Test, Bapelkes Batam Khusus Rawat PNS Pemko dan BP Batam
Baca juga: Sistem Gaji PNS Akan Dirombak Habis, Disesuaikan Dengan Kondisi Keuangan Negara
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji.
Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.
"Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujar Paryono.

Dengan kata lain, Paryono menambahkan, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan.
Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.
Baca juga: Lolos CPNS 2019, Simak Langkah Tepat Pemberkasan serta Link Penting untuk Peserta Seleksi
Baca juga: 117 Pelamar Lolos Penerimaan CPNS Karimun, 5 Formasi Kosong Peminat
Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan.
Dengan begitu, hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
SUMBER: KOMPAS TV
(*)