TERUNGKAP Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan

Meski menyatakan sudah berganti nama menjadi Front Pesatuan Islam, FPI vesi Front Pembela Islam nyatanya akan tetap melawan keputusan pemerintah

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
TERUNGKAP Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan. Foto Rizieq Shihab saat di Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017) 

TRIBUNBATAM.id - Terungkap Instruksi Rizieq Shihab Usai Pemerintah Bubarkan FPI, Brimob & TNI Datangi Petamburan.

Meski menyatakan sudah berganti nama menjadi Front Pesatuan Islam, FPI vesi Front Pembela Islam nyatanya akan tetap melawan keputusan pemerintah.

Melalui Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro, organisasi kemasyarakatan itu akan melawan dengan cara konstitusional, yakni menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pernyataan itu ia sampaikan sesuai instruksi Pemimpin FPI Rizieq Shihab, tak lama pemerintah mengganggap FPI tak berizin lagi.

Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung
Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Pesantren Markaz Syariah, Megamendung (mozaikharokah fpi)

Sugito sebelumnya telah berkonsultasi kepada Rizieq yang tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Beliau tidak masalah, nanti kami gugat secara hukum. Nanti kami akan PTUN-kan," ujar Sugito di dekat markas FPI, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: FPI Versi Baru! Kata Pembela Berganti Persatuan, 19 Tokoh Ini Deklarasikan Front Persatuan Islam

Baca juga: FPI Dibubarkan, Novel Bamukmin sebut Mereka akan Buat Ormas Baru Untuk Perjuangkan Nilai Agama

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI karena tak lagi memiliki legal standing. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Baca juga: Penyelidik Komnas HAM Periksa Senjata Api Bentrokan FPI - Polisi: Kami Punya Pengalaman Soal Senpi

Baca juga: PTPN Somasi Pesantren FPI Markaz Syariah, Rizieq Shihab Melawan: Saya Beli Bukan Ngerampok

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang.
Personel menurunkan sejumlah atribut berlogo dan bertuliskan Front Pembela Islam di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) sore. Pemerintah sebelumnya melarang organisasi FPI dan seluruh kegiatannya. Pemasangan atribut berlogo FPI juga resmi dilarang. ((KOMPAS.com/IHSANUDDIN))

Tak lama setelah itu, aparat TNI-Polri langsung menertibkan atribut di markas FPI Petamburan.

Penertiban dipimpin Kapolres dan Dandim

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto dan Dandim Jakarta Pusat Kol Inf Luqman Arief memimpin pasukan gabungan saat mendatangi markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).

Kedatangan aparat ini adalah untuk mencabut sejumlah atribut FPI setelah organisiasi itu resmi dibubarkan pemerintah.

Baca juga: FPI Deklarasikan Nama Baru Front Persatuan Islam, Ini 19 Nama Para Deklarator

Selain pasukan Brimob, juga ada belasan personel TNI.

Aparat langsung mencopot berbagai atribut yang masih dipasang di sekitar markas FPI.

Tak ada perlawanan dari simpatisan FPI atau warga sekitar saat operasi ini dilakukan.

Kapolres Heru Novianto sempat mengetok markas FPI sebelum pencopotan atribut.

Namun, tak ada jawaban dari dalam kantor FPI.

Sekretaris Umum FPI Munarman
Sekretaris Umum FPI Munarman (net)

Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa FPI.

Keputusan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Keluarga 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Polisi Kompak Mundur Jadi Saksi, Ini Kata Bareskrim Polri

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," ujar Mahfud MD.

Menurut Mahfud MD, keputusan pemerintah ini sudah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satunya adalah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Ormas.

Dengan tidak adanya legal standing terhadap ormas FPI, maka Mahfud minta pemerintah pusat dan daerah untuk menolak semua kegiatan yang dilakukan FPI.

Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam Sugito Atmo Prawiro langsung melapor ke Pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait langkah pemerintah membubarkan ormas tersebut.

"Saya ketemu HRS (Rizieq) dulu," kata Sugito saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Sugito pun belum bisa memberikan komentar soal langkah pemerintah membubarkan FPI.

Ia baru akan memberikan pernyataan setelah bertemu Rizieq yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya akibat kasus kerumunan.

Baca juga: Rizieq Shihab Tolak Teken Berita Acara, Polisi Perpanjang Masa Penahanannya di Penjara

Baca juga: Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Shihab Dilanjutkan, SP3 Kasus Teryata Sudah Dicabut Hakim

Baca juga: Beda Keterangan FPI Vs Polisi Penembakan 6 Pengawal Rizieq Shihab, Komnas HAM Temukan Rekaman CCTV!

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Puluhan Brimob-TNI Datangi Petamburan III, Copot Semua Atribut FPI dan Dibubarkan Pemerintah, FPI Ikuti Instruksi Rizieq Shihab untuk Gugat ke PTUN

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved