FPI Dibubarkan Rekening Dibekukan, Pengacara: Jutaan Diduga Digarong, PPATK Bicara soal Terorisme

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI)

Tribunnews/JEPRIMA
FPI Dibubarkan Rekening Dibekukan, Pengacara: Jutaan Diduga Digarong, PPATK Bicara soal Terorisme. Foto pasukan TNI-Polri berpakaian lengkap menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) 

Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Baca juga: Polemik Maklumat Kapolri soal Konten FPI, Larang Unggahan tentang Front Pembela Islam Ini Kata Asrul

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pemuda Dekat Markas FPI, Brimob dan TNI Copot Atribut Ormas Pimpinan Rizieq Shihab

Baca juga: Beda Gaya Pembubaran FPI dan HTI, 2 Organisasi Berbasis Islam Berhenti Era Jokowi

Pengacara FPI: Jutaan diduga digarong

Sebelumnya pihak Front Pembela Islam (FPI) mengungkapkan, rekening milik mereka diblokir.

"Benar, ada satu rekening, (tidak bisa diakses sejak) Rabu pekan kemarin infonya," kata pengacara FPI, Aziz Yanuar ketika dihubungi, Senin (4/1/2021).

Pada Rabu (30/12/2020), pemerintah mengumumkan keputusan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan FPI.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Aziz, pihaknya tidak menerima pemberitahuan dari pihak berwenang mengenai pemblokiran rekening.

Di rekening milik FPI itu, ia mengatakan, masih ada uang puluhan juta rupiah.

"Puluhan juta diduga digarong," ucap dia.

Aziz tak menyebutkan lebih lanjut siapa pihak yang diduga menggarong uang tersebut.

Baca juga: Rekening Bank FPI Berisi Rp 1 Miliar Dibekukan Pemerintah, Kondisi Saldo Diungkap Kuasa Hukum

Baca juga: FPI Dibubarkan Jalanan Surabaya Muncul Karangan Bunga, Isinya Ucapan Terima Kasih ke Pemerintah

Baca juga: Pengurus FPI Deklarasikan Front Persatuan Islam, Bilang Ini ke Anggota, Apa Jawaban Polisi?

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) menyatakan bahwa bukan kewenangan Polri memblokir rekening FPI.

"Kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk membekukan (rekening).

Jadi belum ada informasi terkait hal tersebut," ujar Ramadhan.

Menurut Ramadhan, aparat kepolisian juga tidak meminta kepada pihak yang berwenang untuk memblokir rekening FPI.

Foto Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020)
Foto Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020) (Kompas.com/Sonya Teresa)

Adapun pembubaran FPI diputuskan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI yang diteken tiga menteri dan tiga pejabat negara lainnya.

Ada enam alasan pemerintah membubarkan FPI, salah satunya bahwa FPI secara de jure sudah bubar sejak 21 Juni 2019.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved