FPI Dibubarkan Rekening Dibekukan, Pengacara: Jutaan Diduga Digarong, PPATK Bicara soal Terorisme
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI)
TRIBUNBATAM.id - FPI Dibubarkan Rekening Dibekukan, Pengacara: Jutaan Diduga Digarong, PPATK Bicara soal Terorisme.
Polemik terkait diblokirnya rekening Front Pembela Islam (FPI) akhirnya terjawab.
Sebelumnya Polri melalui Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bukan kewenangan Polri memblokir rekening FPI.
"Kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk membekukan (rekening).
Jadi belum ada informasi terkait hal tersebut," ujar Ramadhan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

FPI sendiri melalui pengacaranya Aziz Yanuar ketika dihubungi, Senin (4/1/2021) menyatakan, satu rekening mereka tidak bisa diakses sejak Rabu pekan kemarin.
Baca juga: Ini 7 Poin SKB 6 Menteri yang Tetapkan FPI Sebagai Organisasi Terlarang
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening Front Pembela Islam (FPI) berikut afiliasinya.
Hal ini sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Berdasarkan keterangan pers yang dikutip dari Antara, Selasa (5/1/2021), PPATK menyatakan tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.

Baca juga: Penyelidikan Kematian 6 Laskar FPI versi Komnas HAM Segera Diungkap, Apa Hasilnya?
Baca juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Belum Bisa Disimpulkan Polisi, Komnas HAM Terus Lakukan Penyelidikan
Baca juga: BEM UI Bantah Bela FPI, Ini soal Pembubaran Ormas tanpa Peradilan
Penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangaannya.

Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama.
Salah satunya adalah kewenangan untuk meminta penyedia jasa keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.
Baca juga: FPI dan HTI Sama-sama Stop Era Jokowi, Beda Cara Pembubaran
Baca juga: FPI Batal Gugat SKB Pembubaran ke PTUN, Ada Apa? Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Kotoran Peradaban!
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Nama Baru FPI: Kalau Bagus akan Tumbuh, yang Tak Bagus Layu Sendiri
Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diamanatkan undang-undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.

Saat ini, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan.
Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.