Korupsi di Natuna, Kejari Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai, Ini Kasusnya

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan mantan Kepala Kantor POS Cabang Midai berinisial HK.Dia terlibat kasus korupsi pada PT Pos Indonesia

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Korupsi di Natuna, Kejari Tahan Mantan Kepala Kantor Pos Cabang Midai. Foto Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan mantan Kepala Kantor POS Cabang Midai dengan inisial HK, baru-baru ini 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna menahan mantan Kepala Kantor POS Cabang Midai berinisial HK.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT POS Indonesia (Persero) Cabang Midai tahun anggaran 2019 sampai 2020.

Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra mengatakan, modus operandi tersangka, yakni mengirimkan wesel pos fiktif menggunakan aplikasi Cash to Account kepada orang dekatnya.

Kemudian uang yang dikirim tersebut, tidak disetorkan ke rekening Pos, melainkan dikirim kembali ke rekening sendiri.

"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 673.782.776," ujar Jendra, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Korupsi di Lingga, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Dabo Singkep Ditahan

Baca juga: Pejabat Gila Wanita di China, Korupsi Rp 430 Miliar Demi Hidupi 100 Wanita Simpanan

Disampaikannya, pada 7 Januari 2021 kemarin, Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

"Penuntut Umum Kejari di Natuna selanjutnya melakukan penahanan terhadap HK selama 20 hari, terhitung sejak 7 Januari 2021 sampai 26 Januari 2021 di Rutan Tanjung Pinang," katanya.

Ia menambahkan, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Korupsi di Lingga

Sementara itu di Lingga, dua terdakwa kasus korupsi kegiatan pemeliharaan rutin atau berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep Lingga ditahan.

Penahanan dilakukan setelah kedua terdakwa kasus korupsi itu menjalani sidang lanjutan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang memerintahkan keduanya untuk ditahan.

“Terdakwa AWS dan SN setelah menjalani sidang lanjutan Selasa (5/1/2021), hakim tipikor menetapkan keduanya untuk ditahan,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lingga, Yosua Parlaungan Thobing, Rabu (6/1/2020).

Kasi Pidsus Kejari Lingga itu melanjutkan, keduanya akan ditahan di Lapas Kelas III Dabo Singkep.

Baca juga: MANTAN BANKIR Korupsinya Kelewatan Capai Rp 3,6 Triliun, Punya 2 Istri Akhirnya Dihukum Mati

Baca juga: Kasus Korupsi di Disdik Kepri Sidang di PN Tanjungpinang, 3 Kuasa Hukum Terdakwa Ajukan Eksepsi

Namun sebelum ditahan, kedua terdakwa akan dilakukan Rapid Test dengan hasil Non-reaktif terlebih dulu.

“Penetapan penahanan kedua terdakwa terhitung tanggal 5 Januari 2021 sampai 3 Februari 2021. Jadi selama 30 hari ke depan penahanan kedua terdakwa,” terang JPU, Yosua.

Dijelaskan Yosua, sidang lanjutan tersebut dilaksanakan secara daring dengan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Tanjungpinang, sedangkan JPU, terdakwa, penasihat hukum dan para saksi berada di Kantor Kejari Lingga.

“Persidangan dilaksanakan dengan agenda pembuktian atau pemberian keterangan oleh saksi-saksi fakta terakhir,” ungkap Yosua.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep ini terkait pagu anggaran sebesar Rp 1.020.000.000.

"Dana berasal dari APBD-P Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga,” ucapnya.

Untuk diketahui, pada konferensi pers Kejari Lingga Jumat (20/3/2020) lalu, Kasi Pidsus Kejari Lingga Yosua didampingi penyidik Pidsus Kejari Lingga, Primayuda Yutama menyebut, Kejari Lingga menetapkan dua tersangka terkait perkara kasus korupsi kegiatan pengerjaan pengecatan dan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep.

Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lingga menyerahkan seorang tersangka kasus korupsi ke Kantor Kejaksaan Negeri Lingga, Senin (26/10/2020).

Tersangka berinisial AJ (34) diduga terlibat kasus korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Dabo Singkep tahun 2018.

Selain tersangka, barang bukti juga diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus ini, seorang tersangka AWS sudah lebih dulu diserahkan (tahap II) ke JPU di Kantor Kejari Lingga.

AJ disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo 55 ayat (1) KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, berkas perkara Tindak Pidana Korupsi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A / 10 / VIII / 2020 / KEPRI / SPKT RESLINGGA 24 Agustus 2020.

"Atas nama tersangka AJ telah dinyatakan lengkap, berkas perkaranya P-21 ke JPU," ujarnya, Kamis (29/10/2020).

Penyerahan itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana sudah lengkap dari Kepala Kejari Lingga Nomor : B-998/L.10.14/Ft.1/10/2020 pada 20 Oktober 2020.

"Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, AJ dan barang bukti telah diserahkan ke JPU, Senin lalu, 26 Oktober 2020 di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep," tutur Adi.

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Satreskrim Polres Lingga telah melimpahkan tersangka AWS selaku Direktur RSUD Dabo.

"Berikut barang bukti berupa uang sejumlah Rp 551.262.900 ke Kejaksaan yang merupakan hasil penyelamatan kerugian keuangan negara," ujarnya.

(Tribunbatam.id/Endra Kaputra/Febriyuanda)

Baca berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved