Setelah FPI Dibubarkan Afiliasi 'Ditekan', Puluhan Rekening Diblokir, Munarman: Biaya Pengobatan Ibu

Resmi dilarang pemerintah beraktivitas, FPI kian "tersudut" dengan sejumlah tekanan yang dilancarkan pemerintah

net
Setelah FPI Dibubarkan Afiliasi 'Ditekan', Puluhan Rekening Diblokir, Munarman: Biaya Pengobatan Ibu 

TRIBUNBATAM.id - Setelah FPI Dibubarkan Afiliasi 'Ditekan', Puluhan Rekening Diblokir, Munarman: Biaya Pengobatan Ibu.

Resmi dilarang pemerintah beraktivitas, FPI kian "tersudut" dengan sejumlah tekanan.

Jumlah rekening milik Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya diblokir sementara PPATK.

Bahkan pemblokiran rekening terus bertambah dan sudah puluhan rekening diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Salah satunya rekening milik mantan Sekretaris Umum FPI Munarman.

Ilustrasi
Ilustrasi (Kompas.com)

Terkait pemblokiran itu, Munarman menuturkan bahwa uang dalam rekening terebut diperlukan untuk biaya pengobatan ibunya yang sedang sakit.

Baca juga: BCA Ungkap Alasan Blokir Rekening Donasi Laskar FPI

Baca juga: HEBOH Pemblokiran Rekening FPI, Pengacara Duga Puluhan Juta Digarong, Mabes Polri Angkat Bicara

Baca juga: Komnas HAM Bongkar Investigasi Penembakan Laskar FPI, Refly Harun Pakai Istilah Masuk Angin!

"Rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya yang sudah dua tahun lebih terbaring di tempat tidur," kata Munarman saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

Sekretaris Umum FPI Munarman
Sekretaris Umum FPI Munarman (net)

Munarman juga memperlihatkan lembaran surat pemberitahuan dari pihak salah satu bank negara dengan nomor FMI/04/00102/R perihal pemblokiran rekening.

Berdasarkan informasi dalam surat pemberitahuan, rekening Munarman sudah diblokir pihak bank sejak 4 Januari 2021.

Baca juga: Investigasi Kasus Laskar FPI Kejutkan Publik, Refly Harun Sebut Komnas HAM Mulai Masuk Angin

Baca juga: INILAH Investigasi Lengkap Komnas HAM Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Rekomendasi Pengadilan Pidana

Baca juga: Ada Pelanggaran HAM Tewasnya Laskar FPI, Polisi Ambil Kamera CCTV Tol Jakarta-Cikampek Km 50

Disebutkan pula bahwa pemblokiran sesuai surat permintaan PPATK bernomor SR/11/AT.05.01/1/2021.

ilustrasi rekening
ilustrasi rekening (Istimewa)

"Ibu saya sedang sakit, sudah dua tahun hanya terbaring, dan rekening itu untuk biaya pengobatan ibu saya, untuk beli obat dan keperluan ibu saya," tutur Munarman.

Secara terpisah, pengacara FPI Yanuar Aziz mengatakan, Munarman masuk dalam pemblokiran rekening selain keluarga pimpinan FPI Rizieq Shihab.

Baca juga: Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Belum Bisa Disimpulkan Polisi, Komnas HAM Terus Lakukan Penyelidikan

Baca juga: Penyelidikan Kematian 6 Laskar FPI versi Komnas HAM Segera Diungkap, Apa Hasilnya?

Baca juga: FPI Dibubarkan Rekening Dibekukan, Pengacara: Jutaan Diduga Digarong, PPATK Bicara soal Terorisme

Ia menyebut, pemblokiran tersebut terjadi pada Rabu (6/1/2021).

"Juga pihak yang terkait FPI seperti rekening H. Munarman dkk (dan kawan-kawan) juga (diblokir)," kata Yanuar saat dihubungi, Senin (11/1/2021).

"Keluarga ada 7 rekening, sejak rabu pekan kemarin (diblokirnya)," tutur dia.

Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima
Pasukan TNI-polri berpakaian lengkap saat mencoba menurunkan atribut Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved