Harga Baru LPG 3 Kg, Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu: Berikut Hitungan Baru Ditetapkan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian ESDM baru saja menetapkan harga patokan gas LPG 3 kilogram tahun 2020
TRIBUNBATAM.id - Harga Baru LPG 3 Kg, Ibu Rumah Tangga Wajib Tahu: Berikut Hitungan Baru Ditetapkan Pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian ESDM baru saja menetapkan harga patokan gas LPG 3 kilogram tahun 2020.
Aturan soal harga patokan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram itu diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Dalam diktum kesatu Keputusan Menteri ESDM itu,
disebutkan bahwa harga patokan LPG 3 Kg ditetapkan berdasarkan Harga Indeks Pasar (HIP LPG 3 Kg) yang berlaku pada bulan yang bersangkutan,
ditambah biaya distribusi (termasuk penanganan) dan margin.
Baca juga: Pertamina Kepri Jamin Stok Gas LPG 3 Kilo dan BBM Selama Idulfitri Aman, Minta Warga Tetap di rumah
Baca juga: Pertamina dan Disperindag Sidak, Sita 15 Tabung Gas LPG 3 Kg dari Pengecer di Batam
Baca juga: Tukar 1 Tabung LPG 3 Kilo ke Tabung 5,5 Kilo, Dapat Diskon Isi Ulang Rp 15 Ribu, Ini Syaratnya

"Harga patokan LPG tabung 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu ditetapkan dengan formula 103,85 persen HIP LPG Tabung 3 Kg + US$ 50,11/MT (lima puluh koma sebelas dolar Amerika Serikat per metrik ton) + Rp 1.879,00 per kg (seribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah per kilogram)," demikian bunyi diktum kedua yang dikuip dari siaran pers di situs Kementerian ESDM pada Ahad (17/1/2021).
Baca juga: Imbas Konversi ke Gas LPG 3 Kg, Minyak Tanah Subsidi Sulit Ditemukan, Warga Kembali ke Kayu Bakar
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Setuju Penyesuaian HET LPG 3 Kg, Ini Besaran Harga Baru
Baca juga: Antisipasi Kebutuhan LPG 3 Kg, Pertamina tambah Stok Gas Hingga Dua Minggu ke Depan
Formula harga patokan tersebut dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan realisasi dari faktor yang mempengaruhi penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

Selanjutnya, dalam diktum ketiga, Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram LPG Tabung 3 kg.
Penetapan patokan harga LPG 3 kg ini sendiri mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tanggal 12 November 2020 hal Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.
Baca juga: Pertamina Perkirakan Konsumsi LPG dan Avtur Meningkat di Kepri
Baca juga: Apa yang Dimaksud Distribusi Tertutup untuk LPG 3 Kg dan Bagaimana Warga Membelinya?
Baca juga: Pemerintah akan Terapkan Distribusi Tertutup EPG 3 Kg, Pertamina Perluas Penjualan LPG 5,5 Kg
Selain itu, keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Serta, Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran.
Baca juga: Sudah Sepekan LPG 3 Kg Langka di Sagulung, Pemilik Pangkalan:Mungkin Banyak yang Nimbun
Baca juga: Pertamina Bantah Ada Kelangkaan LPG 3 Kg di Batam
Baca juga: Pangkalan Ngaku LPG 3 Kg Habis, Warung Kecil Jual Rp 30.000 per Tabung
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Aturan tersebut telah ditetapkan 22 Desember 2020.

Sebagai informasi, penetapan patokan harga LPG 3 kg ini tidak mempengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 kg kepada konsumen.