Dokter dan Bidan Masukkan Bayi Hidup ke Freezer, 'Tuhan Ampuni Kami'

Dua dokter senior dan seorang perawat harus menjalani hidup di penjara karena memasukkan bayi yang lahir prematur dan masih hidup ke freezer

Istimewa
Dokter dan Bidan Masukkan Bayi Hidup ke Freezer, 'Tuhan Ampuni Kami' 

TRIBUNBATAM.id - Dokter dan Bidan Masukkan Bayi Hidup ke Freezer, 'Tuhan Ampuni Kami'.

iga orang yang berprofesi menelong orang dan harusnya menyelamatkan nyawa manusia berbalik menjadi pembunuh.

Dua dokter senior dan satu bidan menjadi dalang tewasnya sorang bayi yang baru lahir prematur.

Ketiganya tanpa belas kasihan memasukkan bayi malang yang masih hidup itu ke freezer hingga akhirnya tewas.

Bayi baru dilahirkan yang ditemukan oleh warga Kampung Klembak Kelurahan Sambau usai mendapat perawatan dari rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri, Kamis (10/9/2020)
Bayi baru dilahirkan yang ditemukan oleh warga Kampung Klembak Kelurahan Sambau usai mendapat perawatan dari rumah sakit Bhayangkara Polda Kepri, Kamis (10/9/2020) (TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA BIDOKES POLDA KEPRI)

Padahal saat dilahirkan, bayi itu masih hidup ditandai dengan bergeraknya kaki sang bayi.

Atas ulahnya mereka kini harus mendekam di penjara.

Pengadilan Kazakhstan mencatat, si dokter enggan menyelamatkan bayi meski sempat melihat kakinya bergerak.

Baca juga: Gunakan UU Aborsi sebagai Senjata, Trump Serang Biden setelah Tertinggal Jauh dari Rivalnya

Baca juga: AZAB! Bunuh Janin Bayi, Dokter Praktik Aborsi Raden Saleh Tewas Berstatus Tersangka

Baca juga: Tak Ingat Mati, Pengelola Klinik Aborsi Cempaka Putih Buang Ribuan Janin Bayi ke Septic Tank

Diberitakan Daily Mirror Rabu (20/1/2021), pusat data rumah sakit sudah menyatakan anak itu meninggal.

Ilustrasi aborsi ilegal
Ilustrasi aborsi ilegal (Kolase Tribun Bali/Polsek Denpasar Barat)

Jaksa penuntut negara Askarbek Ermukashev menyatakan, tiga tenaga medis itu didakwa melakukan pembunuhan berencana untuk menutupi kelalaian mereka.

Menurut bukti ketiganya bahkan mendiskusikan apakah perlu menenggelamkan si bayi,

sebelum memutuskan memasukannya ke freezer.

Dua dokter dan satu bidan di Kazakhstan mendapatkan hukuman penjara selama belasan tahun, setelah mereka memasukkan bayi baru lahir ke freezer hidup-hidup
Dua dokter dan satu bidan di Kazakhstan mendapatkan hukuman penjara selama belasan tahun, setelah mereka memasukkan bayi baru lahir ke freezer hidup-hidup (East2West News via Daily Mirror)

Pengadilan tidak merinci jenis kelamin anak itu.

Namun menurut harian lokal mgorod.kz, korban adalah perempuan.

"Ya Tuhan, ampuni kami," begitulah ucapan salah satu dokter dalam rekaman rahasia saat berdiskusi melalui telepon.

Baca juga: Klinik Aborsi Sudah Tersturktur, Biaya Mencapai Rp 9 Juta, Tergantung Tingkat Kesulitan Aborsi

Baca juga: Keuntungan Bersih Klinik Aborsi Rp 70 Juta Dalam Sebulan, Sudah Buka Praktik Selama 1 Tahun

Baca juga: Polisi Bongkar Praktik Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat, Setahun 2.638 Orang Gugurkan Kandungan

Dokter kepala Kuanysh Nysanbaev dilaporkan memerintahkan agar anak itu segera dimasukkan ke lemari es khusus jenazah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved