VIRAL MEDSOS
Sejumlah Pemuda Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan, Videonya Viral Berujung ke Penjara
Sejumlah pemuda diringkus polisi setelah video viral aksi mereka mencampurkan susu dengan miras dan memberikannya ke bayi empat bulan
TRIBUNBATAM.id - Iseng Sejumlah Pemuda 'Gila' Cekoki Miras ke Bayi 4 Bulan, Videonya Viral Berujung ke Penjara.
Sejumlah pria yang katanya "iseng" berakhir di kantor polisi.
Iseng bagi beberapa beberapa pemuda ini juga dianggap keterlaluan.
Mereka juga dianggap melakukan perbuatan tak masuk akal dan di luar akal sehat.
Pasalnya, sambil pesta minuman keras (miras) seorang pemuda memberikan miras ke seorang bayi.
Baca juga: Sambil Berdiri Dwiki Tendang Bayinya yang Terlelap Tidur Hingga Kakinya Patah, 3 Bulan Tak Diobati
Baca juga: Hubungan Terlarang Siswi SMP, Paksa Keluarkan Bayi Dalam Kandungan dan Buang ke Sungai
Baca juga: Depresi Tak Dinikahi, Putri Konglomerat Nekat Lompat dari Apartemen Bersama Bayinya
Pria tadi dan 3 temannya mencekoki bayi yang masih berumur empat bulan ini dengan cara mencampur susu dengan miras.
Mereka ditangkap pada Kamis (21/1/2021) malam di rumahnya di Gorontalo,
setelah video mencampurkan minuman beralkohol ke botol susu yang diberikan ke bayi viral di media sosial.
Baca juga: Dokter dan Bidan Masukkan Bayi Hidup ke Freezer, Tuhan Ampuni Kami
Baca juga: VIRALFoto Pria Temukan Bayi di Tempat Sampah, Ternyata Penemunya Ayah Kandungya, Kok Bisa?
Baca juga: Bayi Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Terbang dengan Ibu untuk Bertemu Sang Ayah
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah mengatakan,
saat si bayi diberikan minuman keras, orangtuanya sedang berada di dapur.
Sedangkan Andika yang merupakan paman dari bayi itu sedang berpesta minuman keras di rumah kakaknya.
Baca juga: Oknum PNS Dinsaksi Turun Pangkat Selama 3 Tahun karena Mulut Bau Miras
Baca juga: Kapolres Amankan Oknum PNS Sedang Mabuk Bareng LC di Tempat Karaoke: Mulutnya Bau Miras
Baca juga: Usai Pesta Miras, Gisel dan MYD Masuk Kamar Hotel Kemudian Rekam Hubungan Badan di Atas Ranjang
"Motifnya hanya mungkin iseng-iseng belaka,
tapi dia tidak menyadari sampe viral seperti itu," kata Arwansyah di Mapolres Gorontalo Kota, Jumat (22/1/2021).
Kini, Andika sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menganggap dia telah melanggar Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
Sedangkan tiga teman pria juga ditetapkan sebagai tersangka,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/siswi-sman-2-demak.jpg)