VIRAL 153 TKA China Masuk dari Soetta, Padahal RI Perpanjang Larangan Masuk WNA, Ini Penjelasannya
Media sosial diramaikan dengan informasi masuknya ratusan Tenaga Kerja Asing atau TKA asal China dari Bandara Soekarno Hatta di masa pandemi Covid-19
Sebelumnya, beredar isu yang menyebut ada ratusan TKA asal China yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Berdasarkan foto yang tersebar di media sosial, orang-orang yang disebut TKA itu tampak mengenakan alat pelindung diri saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.
Baca juga: Imigrasi Belum Keluarkan Visa, Kedatangan Ratusan TKA China ke Sulawesi Tenggara Ditunda
Baca juga: 500 TKA China Akan Datang Akhir Juni 2020, Jubir Luhut: Mereka Dibutuhkan untuk Bangun Smelter
Baca juga: 325 TKA CHINA MASUK BINTAN, Tenaga Ahli PT BAI hingga 3 Desember 2020, Perizinan dari Kementerian
Diketahui, pemerintah saat ini tengah menutup sementara masuknya WNA dari semua negara sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Namun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021, ada beberapa kriteria warga negara asing yang diizinkan masuk ke wilayah Indonesia.
Beberapa di antaranya adalah pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat Menteri ke atas serta pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Baca juga: Dapat Izin dari Kementerian, 325 TKA China Akan Jadi Tenaga Ahli & Konsultan di Bintan
Perpanjang larangan WNA masuk RI
Sebelumnya pemerintah resmi mengumumkan memperpanjang pelarangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia, mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Hal tersebut diumumkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan Press Briefing terkait Program 3T, Gerakan Donor Plasma, UMKM Digital, serta Bantuan dan Solidaritas Bencana, Kamis (21/1/2021).

"Untuk pembatasan yang WNA ke Indonesia juga dilakukan perpanjangan pelarangan,
tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021," kata Airlangga.
Dengan demikian, ini merupakan perpanjangan tahap ketiga dari pelarangan WNA masuk Indonesia.
Baca juga: Dituding Ilegal, Massa Cegat Mobil Berisi TKA China. Nyaris Ricuh dengan Imigrasi!
Baca juga: Dompleng Visa Bebas Kunjungan, Imigrasi Deportasi Empat TKA China. Pakai Perusahaan Fiktif!
Baca juga: WASPADA Corona, Belasan TKA China Dikarantina di Batam
Sebelumnya, diketahui pemerintah melarang masuk WNA ke Indonesia mulai 1–14 Januari 2021.
Ketentuan ini menjadi tahap pertama pelarangan tersebut.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kemudian, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: FAKTA Penolakan 500 TKA China di Sultra, Luhut Angkat Bicara, Serta Reaksi DPR RI
Baca juga: Jadi Polemik, Akhirnya Kedatangan 500 TKA China ke Kendari Ditunda, Berikut Penjelasan Kemenaker