ABU JANDA Dipolisikan KNPI, Dianggap RASIS, BANSER Sebut Pernyataan PERMADI ARYA Tak Wakili Lembaga
Cuitan Abu Janda di Twitter yang dianggap rasis ke mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai membawanya dilaporkan KNPI ke Bareskrim Mabes Polri
TRIBUNBATAM.id - Abu Janda Dipolisikan KNPI, Dianggap Rasis, Banser Sebut Pernyataan Permadi Arya Tak Wakili Lembaga.
Pegiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya yang dikenal keras mendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) kena masalah.
Cuitannya di Twitter yang dianggap rasis kepada mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai, membawanya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Pelapornya tak tanggung-tangung, yakni KNPI.

Banser, organisasi sayap NU di bawah GP Ansor menyatakan pernyataan Abu Janda bukan mewakili klembagaan.
Seperti diketahui, Abu Janda kerap mencitrakan dirinya sebagai Banser sejati.
Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Satkornas) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Hasan Basri Sagala menyatakan,
pernyataan Permadi Arya alias Abu Janda di akun Twitter-nya @permadiaktivis1 tidak mewakili Banser secara kelembagaan.

Tweet yang kemudian menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut murni inisiatif Abu Janda pribadi.
Baca juga: ABU JANDA Kena Masalah, Dikenal Kebal Hukum! KNPI Lapor Polisi, PBNU Kecam soal Islam Arogan
Baca juga: Abu Janda Marah Dituduh Saracen, Somasi Facebook dan Ancam Gugat Rp 1 Triiliun
Baca juga: Abu Janda Terdiam saat Di-Skakmat oleh Habib Ali Alatas: Samakan Ustaz Abdul Somad dengan Ahok BTP
"Pernyataan Permadi Arya di akun Twitter-nya sebagaimana yang menjadi dasar pelaporan ke kepolisian tersebut tidak mewakili Banser secara kelembagaan.
Dengan demikian, pernyataan tersebut murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal," kata Hasan dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).

Untuk itu, Satkornas Banser akan menghormati proses hukum yang berjalan dan berharap tercapainya hukum seadil-adilnya.
Hasan juga mengaku pihaknya menghormati pelaporan yang dilakukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI),
terhadap Abu Janda ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Ustaz Maaher Diciduk Dini Hari, FPI Sentil Polisi Soal Ade Armando, Denny Siregar dan Abu Janda
Baca juga: Apakah Kapolri Jenderal Listyo Akan Proses Abu Janda? Waketum MUI Berpendapat Begini
Baca juga: Kontras: Buzzer Tak Lagi Efektif, Periode Kedua Jokowi Serangan untuk Kebebasan Sipil Mengganas
"Pelaporan bernomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim terhadap Saudara Permadi Arya adalah bagian dari hak warga negara yang dilindungi undang-undang.