Pengin Punya Rumah? Simak Syarat Lengkap Dapatkan Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta
Pemerintah mempunyai program yang dinamakan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT)
TRIBUNBATAM.id - Pengin Punya Rumah? Simak Syarat Lengkap Dapatkan Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta
Kepemilikan rumah adalah impian banyak orang, baik yang sudah berkeluarga maupun yang merencanakan akan membangun keluarga.
Harga properti yang terus naik membuat banyak orang kesulitan mendapatkannya.
Uang muka yang besar, belum lagi serangkaian pemeriksaan yang rumit membuat banyak orang terpaksa gagal mendapatkan rumah.
• Cara Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta, Kini Punya Rumah Lebih Mudah
• Pekerja Gaji Maksimal Rp 8 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi
• Ada Apa dengan BNI? Bidik Kaum Milenial Tawarkan Suku Bunga KPR 4,74 Persen
Alhasil masih banyak keluarga yang memilih mengontrak bertahun-tahun meski sangat mengingkan rumah.
Apakah Anda termasuk di dalamnya?
 
Kabar baiknya adalah pemerintah saat ini mempunyai program yang dinamakan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi (KPR subsidi).
Program ini bisa didapat dengan skema bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Program ini merupakan hasil kerjasama antara PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN,
dan Satuan Kerja Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
• Dipercaya Jadi Bank Penyalur KPR Subsidi, BTN Sumbang Mainan untuk Anak di Perumahan Batam
• KPR Bisa Diajukan Keringanan Kredit Dampak Corona, Caranya Hubungi Bank seperti Arahan OJK
• Kabar Baik, Tren Suku Bunga KPR Terus Menurun, Saatnya Beli Properti?
Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar mengatakan,
melalui skema KPR BP2BT masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki hunian dengan bantuan hingga Rp 40 juta dari pemerintah.
 
Dengan bantuan tersebut, juga akan mengurangi nilai angsuran KPR para MBR.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN.
Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia " ujar Hirwandi dilansir Kompas.com, Selasa (9/2/2021).
Batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT, lanjut Hirwandi,
akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.
• Perhatikan 5 Hal Ini agar Tembus Mengajukan Kredit Pinjaman Bank BRI
• OJK Perpanjang Kebijakan Relaksasi Kredit Selama Setahun, Pulihkan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19
• Cara Ajukan Keringanan Kartu Kredit di Masa Pandemi, Ikuti 6 Tips Ini
Untuk rumah tapak mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 219 juta.
 
Kemudian untuk rumah susun mulai Rp 288 juta hingga Rp 385 juta.
Lalu, untuk rumah yang dibangun secara swadaya berkisar Rp 120 juta hingga Rp 155 juta.
Perseroan juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT.
Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10 persen selama tiga tahun pertama.
• Main Curang Oknum Karyawan Bank, Olah Dana Kredit Berbisnis Sepeda Motor Bekas
• Kisruh Pembayaran Kredit Sopir Taksi Online dengan Leasing di Batam, Ini Langkah OJK Kepri
• Ini Syarat Nasabah Bank BRI Buat Dapat Bantuan Kredit Rp 2,4 Juta dari Jokowi
Untuk pemilikan hunian tersebut, KPR BP2BT juga memberikan bantuan uang muka sebesar 45 persen dari harga rumah atau maksimal Rp 40 juta.
Kemudian, uang muka mulai 1 persen dan tenor kredit hingga 20 tahun.
 
Dikutip dari Kontan, berikut syarat untuk mengikuti program subsidi KPR dari program BP2BT, yaitu:
- Warga negara Indonesia yang telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Penghasilan maksimum Rp 6 juta (Papua Rp 6,5 juta) untuk rumah tapak dan penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah susun (Papua Rp 8,5 juta)
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal tiga bulan
- Menyiapkan uang muka sebesar 1 persen dari harga rumah
• Gara-gara Nunggak Kredit Motor Dua Bulan, Debt Collector Todong Pistol Yulinasyah
• Wanita Asal Solo Kaget Dapat Tagihan Kartu Kredit Rp 134 Juta, Padahal Tak Pernah Lakukan Transaksi
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR mengungkapkan,
alokasi anggaran untuk dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 16,66 triliun bagi 157.500 unit rumah subsidi pada 2021.
 
"Untuk FLPP anggarannya sebesar Rp 16,66 triliun, dengan jumlah unit yang bisa dilayani nantinya sebanyak 157.500 unit," ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Eko Djoeli Heripoerwanto.
Eko menambahkan, untuk Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) akan dianggarkan sebesar Rp 8,7 miliar untuk 218 unit,
tetapi alokasi anggaran ini bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.
Adapun untuk bantuan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 5,96 triliun,
yang digunakan bukan untuk penerbitan KPR baru namun untuk membayar SSB ulang atau menggulung sejak 2015,
untuk sebanyak 859.582 unit di mana Kementerian PUPR membayar untuk tahun kedua, ketiga dan seterusnya.
• Pria Ini Ajak Istri Muda Bongkar Gudang Pertamina, Hasilnya Curian Untuk Bayar Kredit Motor
• Jennifer Dunn Diperiksa KPK Soal Pencucian Uang oleh Wawan, Disebut Terima Mobil dan Kartu Kredit
"Lalu untuk Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), kami samakan jumlahnya untuk FLPP yakni 157.500 unit dengan jumlah anggarannya Rp 630 miliar," kata dia.
 
Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) mengungkapkan,
penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2020 menjadi penyaluran tertinggi kedua sejak 2010.
Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin mengatakan,
penyaluran dana FLPP tahun 2020 sudah ditutup sebesar 109.253 unit pada akhir Desember 2020 lalu.
Penyaluran ini tertinggi nomor dua setelah tahun 2011 yang mencapai 109.593 unit.
FLPP adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mau Dapat Bantuan Subsidi KPR Rp 40 Juta? Cek Syaratnya di Sini
(*)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											