TRIBUN WIKI

Cara Urus Penggantian KK di Batam, Daftar Online Lebih Mudah, Datang Cuma Ambil

Inilah cara urus penggantian KK di Batam, daftar online lebih mudah, datang cuma ambil.

Kompas
CARA URUS - Inilah cara urus penggantian KK di Batam, daftar online lebih mudah, datang cuma ambil. FOTO: ILUSTRASI KK 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Inilah cara urus penggantian KK di Batam, daftar online lebih mudah, datang cuma ambil.

Setiap memiliki anggota keluarga baru seperti kelahiran anak, Kartu Keluarga harus diperbaharui atau diganti.

Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) wajib dimiliki oleh warga negara yang telah berkeluarga.

Kartu ini berisi identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga.

Artinya, dalam Kartu Keluarga, terdapat identitas Kepala Keluarga beserta anggota keluarganya.

Dalam penggunaannya, Kartu Keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting.

Misalnya, pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan juga akan membutuhkan kartu keluarga sebagai persyaratannya.

Baca juga: Cara Urus Akta Perkawinan di Batam via Online, Biaya Gratis dan Persyaratan Mudah

Baca juga: Cara Urus Akta Cerai di Batam via Online, Persyaratannya Mudah dan Cepat

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden

Penggantian KK

Penggantian KK bisa dilakukan secara online melalui situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id
Penggantian KK bisa dilakukan secara online melalui situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id (Kompas)

Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti karena terjadi peristiwa kelahiran, kematian, kepindahan, dll, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT.

Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.

Bagi warga Batam, penggantian Kartu Keluarga juga bisa dilakukan secara online melalui situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id/.

Kartu Keluarga wajib diganti apa bila hilang, rusak, atau ada perubahan elemen data penduduk serta penambahan/penggurangan anggota keluarga.

Pada situs tersebut, dikhususkan untuk penggantian karena hilang atau rusak saja.

Perubahan karena adanya kelahiran atau kematian dilayani dalam penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian.

Persyaratan

- Kartu Keluarga (ASLI)

- Kartu Keluarga lama atau Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian

- KTP-el Kepala Keluarga (ASLI)

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

- Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.

- NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).

- Pemohon adalah kepala keluarga.

- Jenis penggantian KK adalah karena hilang atau rusak.

- Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.

- Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.

- Waktu penyelesaian dokumen adalah 5 hari kerja setelah diverifikasi.

- Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.

Baca juga: Cara Urus KTP Hilang di Batam via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen

Baca juga: Cara Urus Surat Pindah di Batam via Online, Jangan Lupa Minta Surat Pengantar RT/RW

Baca juga: Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen

Cara mengurus

- Melakukan proses pendaftaran secara online di situs https://disdukcapilbisa.batam.go.id/

- Unggah persyaratan

- Menunggu berkas diverifikasi dan dicetak oleh staf

- Mengambil KK di tempat pelayanan

Dengan melakukan pengurusan secara online, Anda hanya perlu sekali saja datang ke tempat pelayanan.

Untuk melakukan pengurusan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

(*)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved