TRIBUN WIKI

GRATIS! Begini Cara Urus KTP Hilang di Batam, Lebih Mudah Via Online

GRATIS! Begini cara urus KTP hilang di Batam, lebih mudah via online. Anda tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk pengurusan dokumen.

Tribun Batam/Danang Setiawan
CARA URUS - GRATIS! Begini cara urus KTP hilang di Batam, lebih mudah via online. FOTO: Blangko e-KTP yang baru tiba di Disdukcapil Kota Batam, langsung disebarkan ke kecamatan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - GRATIS! Begini cara urus KTP hilang di Batam, lebih mudah via online.

KTP yang hilang tentu sangat merepotkan.

Pasalnya, KTP sering kita gunakan untuk berbagai keperluan.

Biasanya, KTP dibutuhkan sebagai syarat untuk mengurus dokumen tertentu.

Selain itu, banyak fasilitas publik yang bisa kita nikmati hanya bila memiliki KTP.

Misalnya, mengurus rekening di bank, mengurus BPJS, bahkan membeli tiket pesawat.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi salah satu identitas paling penting yang harus dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI).

Dengan memiliki KTP, kita secara resmi telah tercatat sebagai penduduk Indonesia.

Selain itu, KTP juga digunakan untuk banyak keperluan.

Kartu ini menjadi satu bukti paling absah bila sewaktu-waktu kita perlu menunjukkan identitas.

Secara lebih luas, apa saja fungsi KTP?

Baca juga: Cara dan Prosedur Pindah Kewarganegaraan, Pahami Dulu Syarat Lepas Status WNI

Baca juga: Cara Urus Penggantian KK di Batam, Daftar Online Lebih Mudah, Datang Cuma Ambil

Fungsi KTP

KTP - Inilah cara mengurus KTP hilang di Batam secara online. FOTO: ILUSTRASI KTP
KTP - Inilah cara mengurus KTP hilang di Batam secara online. FOTO: ILUSTRASI KTP (Tribun Batam/Danang Setiawan)

Berikut beberapa fungsi KTP:

- Sebagai identitas jati diri.

- Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.

- Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP,

- Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

- Untuk mendukung terwujudnya data base kependudukan yang akura

Bahwa KTP Elektronik merupakan KTP Nasional yang sudah memenuhi semua ketentuan yang di atur dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional.

Dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintah dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

Melihat fungsinya yang beragam, KTP termasuk satu dokumen yang tak boleh hilang.

Namun, bila KTP hilang, bagaimana cara mengurusnya?

Pengurusan KTP elektronik secara online bisa dilakukan melalui handphone dengan mengakses https://www.disdukcapilbisa.batam.go.id

Baca juga: Cara Urus Surat Pindah di Batam via Online, Jangan Lupa Minta Surat Pengantar RT/RW

Baca juga: Cara Urus Akta Perkawinan di Batam via Online, Biaya Gratis dan Persyaratan Mudah

Baca juga: Cara Urus Akta Cerai di Batam via Online, Persyaratannya Mudah dan Cepat

Persyaratan

- Kartu Keluarga

- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (ASLI)

Ketentuan Layanan

Layanan ini dapat digunakan dengan ketentuan:

  • Pendaftar/Pemohon memiliki Nomor HP yang aktif.
  • NIK pemohon terdaftar dalam database kependudukan Kota Batam dan bagi wajib KTP telah terverifikasi tunggal (dalam perekaman KTP-el).
  • Belum pernah mendaftarkan permohonanannya dalam 3 (tiga) bulan terakhir.
  • Semua persyaratan harus terpenuhi dan diunggah dalam bentuk berkas JPG/JPEG tidak melebihi 5MB masing-masing berkas.
  • Semua persyaratan harus dibawa saat pengambilan dokumen.
  • Waktu penyelesaian dokumen adalah 2 hari kerja setelah diverifikasi.
  • Pengambilan dokumen tidak boleh diwakilkan.

Dengan menggunakan layanan ini berarti Anda:

Dengan sadar dan sukarela memberikan data sebenarnya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
Menyadari bahwa memberikan data yang tidak benar adalah melanggar Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU No. 23 Tahun 2006 pasal 93).

Baca juga: Cara Urus Surat Pindah dari Batam ke Luar Kota via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen

Baca juga: Cara Urus KTP Hilang di Batam via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Urus Kewarganegaraan Indonesia, Ajukan ke Presiden

Tempat Pelayanan

Karena diakses secara online, maka Anda tak perlu datang ke tempat.

Anda bisa mengunggah seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Adapun bila dokumen persyaratan telah diverifikasi, maka Anda tinggal mengambilnya saja di kantor Disdukcapil.

Biaya Pengurusan

Anda tidak akan dikenakan biaya sepeser pun untuk pengurusan dokumen alias gratis.

(*)

*Baca berita terbaru lainnya di Google.

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved